Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku belum bisa merilis aturan terbaru soal program gaji dalam waktu dekat. Ingat, konsep rencana gaji perlu disempurnakan sebelum diumumkannya rencana gaji atau UMP 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, hal tersebut telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Perdana Menteri Prabowo Subianto. 

“Dalam waktu dekat kami belum siap mengeluarkan aturan,” kata Indah saat hadir bersama perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ).

Menurutnya, konsep program gaji perlu dikaji dan dianalisis lebih dalam. Dengan begitu, produk hukum yang akan diterbitkan dapat mengakomodir kedua belah pihak, dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, tidak ingin aturan yang terlalu cepat terbit justru menimbulkan permasalahan baru. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan keinginan serikat pekerja dan pengusaha.

Hingga saat ini, ia mengumumkan Presiden Yassierli menerima Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Gaji Nasional (Depenas). Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha, sehingga pemerintah harus terus mengkaji seluruh informasi yang ada.

Namun Indah mencontohkan pernyataan Yassierli yang meminta semua pihak memberikan waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun rencana gaji.

“Jadi kita lihat amanah Pak Menteri, kita pelajari dulu,” tutupnya. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal penggajian.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Serikat Pekerja (KSPI), dan dua orang

Atas keputusan tersebut, Prabowo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja untuk mengambil keputusan selanjutnya.

“Ini yang coba kita ciptakan dan kita punya batas waktu 7 November untuk mengeluarkan surat edaran atau undang-undang dari Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum yang akan kita kirimkan ke gubernur-gubernur di seluruh Indonesia,” ujarnya. . katanya.

Kata dia, pembahasan mengenai undang-undang upah minimum masih terus berjalan. Saat ini, masih ada 20 dokumen yang coba dibahas Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji seluruh opsi dan formula yang tepat untuk memberikan kesehatan kepada semua pihak.

“Yang jelas putusan MK harus kita pertimbangkan. Artinya, formula dan hal-hal lain akan kita kaji bersama-sama, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *