Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dengan demikian, Perum Bulog bukan lagi badan usaha.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perum Bulog Vakhyu Suparyono usai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI pada Selasa (11/5/2024).
Nanti kami Bulog menjadi instansi pemerintah yang lain, kata Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2024).
Wahyu mengatakan, Prabowo memintanya mempersiapkan transformasi kelembagaan sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Rencana tersebut sebelumnya dilontarkan Wahyu dalam rapat Komisi IV, Selasa (11 Mei 2024) sejalan dengan rencana Prabowo untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia.
Mantan Pengurus Asabri ini mengatakan, Perum Bulog akan kembali menjadi lembaga logistik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan persiapan selama enam bulan terakhir untuk melaksanakan transisi kelembagaan.
Menunjukkan Keputusan Pemerintah (RR) no. 13/2016 tentang Perusahaan Saham Gabungan (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2003 tentang BUMN.
Sebelum Bulog menjadi badan usaha seperti sekarang ini, Bulog pertama kali dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen Bulog (LPND) yang bertujuan menjamin pasokan pangan dan menstabilkan harga guna mendukung keberadaan pemerintahan baru sesuai dengan Keputusan Presidium Presidium Bulog. Kabinet Menteri no.114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967.
Arahan pemerintah untuk mendorong Bulog menciptakan suatu bentuk kegiatan kewirausahaan mulai terlihat dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 10. 29 Tahun 2000. Tugas pokok Bulog saat itu adalah melaksanakan tugas pengelolaan logistik pemerintah melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (menjaga harga pembelian pemerintah atau HPP), serta pelayanan logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arah perubahan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 166/2000, yang kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden No. 103/2000.
Selanjutnya melalui Keputusan Presiden No. 103 tanggal 13 September 2001 Bulog sebagai LPDN Bulog bertanggung jawab dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tanggal 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No. tentang perubahan PP No. 7/2003, pasal 70 dan 71.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.