Embrio Superholding BUMN, Dana Kelolaan Danantara Berpotensi Tembus US$600 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (Daantara) Hari Nusantara Anagata sebagai cikal bakal superholder BUMN dirancang untuk menggandeng tujuh BUMN dengan aset Jumbu. Total dana kelolaan Danta diperkirakan mencapai Rp 9.500 triliun pada tahap awal.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Rabu (6/11/2024), Dantara secara bertahap disiapkan pemerintah sebagai cikal bakal superholder BUMN yang mengkonsolidasikan berbagai aset perusahaan pelat merah.

Nantinya, Indonesia Investment Authority (INA) akan dilebur menjadi BP Danantara Dengan proses ini, dana kelolaan atau aset kelolaan (AUM) BP Danantara pada tahap awal akan mencapai $10,8 miliar yang bersumber dari INA.

Tahap selanjutnya, ketujuh BUMN tersebut akan diintegrasikan ke dalam BP Danantara Ketujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan pertambangan milik negara yang mengandung MIND ID

Rinciannya, BP Danantara punya Rp2,174 triliun dari merger Bank Mandiri, Rp1,965 triliun dari Bank BRI, Rp1,671 triliun dari PLN, Rp1,412 triliun dari Pertamina, Rp1,087 triliun, Rp318 triliun dari Telkom, Rp259 triliun dari MIND ID . triliun dan INA menjadi Rp 163 triliun

Jika integrasi berjalan lancar, BP Danantara AUM diperkirakan mengelola USD 600 miliar atau Rp 9.504 triliun (dengan asumsi nilai tukar Rp 15.840 per USD). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 982 miliar dolar dalam beberapa tahun ke depan.

Sebelumnya, Ketua BPI Danantara Muliaman de Haddad mengatakan Danantara dirancang sebagai lembaga yang berpotensi menjadi superholder terkemuka di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setara dengan Temasek Holdings Ltd milik negara Singapura.

“Yang terakhir ya, sama dengan [Temasek],” ujarnya kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). Namun tentunya harus membuat undang-undangnya terlebih dahulu.

Lebih lanjut, dia mengatakan lembaganya bertugas mengelola investasi di luar APBN. Diberikan. Mulliaman mengatakan, seluruh aset pemerintah yang terpisah akan dikelola lembaga ini ke depannya.

Tentu bertahap ya, tapi harus dibentuk dulu badannya, diundangkan undang-undangnya dulu. Jadi, menurut saya yang membedakan dengan BUMN adalah pengelolaan investasinya, kata Muliaman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *