Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). .
Hal itu disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Ia mengklarifikasi: Usulan penurunan harga rumah adalah untuk masyarakat biasa.
Dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (9/11/2024), ia menjelaskan: “Yang juga penting adalah insentif perpajakan pembangunan rumah bagi masyarakat dengan mendukung penghapusan PPH dan pajak pertambahan nilai.
Selain itu, ia juga meminta dukungan Wakil Menteri Keuangan untuk memfasilitasi pemberian izin dan biaya kepada pemerintah daerah. Sebelumnya, Ara sempat menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah daerah Tier 2 untuk menghapuskan BPHTB.
Ia kemudian menegaskan, pemerintah berkomitmen mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) menjadi hanya 10 hari, menyederhanakan syarat dan menjamin waktu penerbitan izin.
Dari segi pembiayaan PT Bank Tabongan Negara (Persero) Tabak. (BBTN) mengaku siap bekerja sama dengan Kementerian PKP untuk mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, ia juga mengusulkan pengurangan biaya tarif publik dengan memperpanjang jangka waktunya menjadi 30 tahun.
Katanya: Salah satunya adalah usulan perpanjangan jangka waktu ini menjadi 30 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Swahsil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan payung hukum atas usulan tersebut.
Pada akhirnya, ia mencatat: Oleh karena itu, yang penting hanyalah menyediakan payung hukum yang berbeda untuk mengimplementasikan semua ide yang ada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel