Bisnis.com, JAKARTA – Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengumumkan susunannya pada Minggu malam (20/10/2024).

Ada 109 nama di pemerintahan ini yang akan membantu pemerintah pada posisi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara setingkat.

Pengumuman tersebut mengangkat 53 orang sebagai menteri atau menteri. Secara spesifik, terdapat tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, dan lima organisasi setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, dan Sekretaris Kabinet.

Kelompok menteri ini juga didukung oleh perwakilan. Di pemerintahan Prabowo, ada 56 orang yang dilantik menjadi asisten asisten, sehingga total ada 109 nama di pemerintahan.

“Dengan persetujuan ketua umum koalisi kami, kami menyebut kabinet ini Kabinet Putih dan Merah,” kata Prabowo, Minggu (20 Oktober 2024) di Istana Merdeka.

Dengan praktik sebesar ini, masyarakat di media sosial bertanya-tanya berapa anggaran yang dibutuhkan hanya untuk gaji dan tunjangan yang dibutuhkan?

Gaji menteri pemerintah no. Sesuai Peraturan Nomor 60 Tahun 2000, gaji Menteri sebesar Rp5,04 juta.

Sebagai perbandingan gaji menteri berdasarkan peraturan pemerintah. Pasal 75 Tahun 2000 menentukan remunerasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Presiden. Mahkamah Agung (MA) pun juga memberikan hadiah serupa sebesar Rp5,04 juta.

Gaji menteri lebih tinggi dibandingkan gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Verkhovna Rada, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Gaji Menteri. wakil ketua MPR. Menjabat Wakil Ketua DPR Rp 4,62 juta.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 (Keppres) mengubah Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan bagi PNS tertentu dengan ketentuan menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Berdasarkan keputusan tersebut, menteri atau sederajat akan mendapat gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar Rp18,64 juta.

Selain itu, dalam hal pendapatan wakil menteri, berlaku aturan sebagai berikut: 176/MK.02/2015 Peraturan Menteri Keuangan tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi wakil menteri.

Aturan tersebut menyebutkan, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, namun mempunyai hak finansial yang sama dengan pejabat tingkat pertama. Komponen tersebut meliputi 85% tantiem jabatan menteri atau sekitar Rp 11,56 juta dan 135% kinerja pejabat struktur I-a yang dijabat wakil menteri. Besaran subsidi untuk jabatan PNS Golongan I sebesar Rp5,5 juta. Dalam aturan tersebut, Wakil Menteri bisa membawa pulang gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp18,99 juta.

Namun masih banyak dana yang bisa dioptimalkan seperti bonus operasional dan biaya lainnya, misalnya untuk panitia acara dan pembicara acara.

Menteri dan wakil menteri juga mendapat kendaraan dinas, tempat tinggal, dan jaminan kesehatan. Untuk gedung perkantoran dikenakan santunan bulanan sebesar Rp 35 juta.

Jika dihitung hanya biaya dinas, bagi 53 menteri, penerimaan pajak yang dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp988,34 juta per bulan.

Sedangkan wakil menteri mengeluarkan dana sebesar Rp 1,06 miliar sebulan.

Bagi menteri dan wakil menteri, jika subsidi perumahan diubah menjadi uang tunai, maka akan dikeluarkan sebesar Rp3,81 miliar.

Dengan jumlah belanja tersebut, biaya resmi menteri dan wakilnya berjumlah Rp5,85 miliar setiap bulan atau Rp70,26 miliar setiap tahunnya dalam anggaran APBN.

Selain itu, 109 kendaraan perusahaan yang diasuransikan harus disediakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *