Bisnis.com, JAKARTA – Menurut Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, kinerja industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan tren positif di tengah tantangan perekonomian global.
Ia mengatakan, industri nonmigas masih menjadi penyumbang utama produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi sebesar 16,7 persen pada kuartal II-2024.
Menurut dia, kontribusi tersebut berasal dari industri logam dasar yang tumbuh signifikan karena meningkatnya permintaan dalam dan luar negeri.
“Hal ini menandakan kekuatan investasi dan pembangunan negara semakin meningkat, terutama pada sektor-sektor berikut,” kata Faisol pada Konferensi Great Tube di Indonesia, Rabu (6/11/2024).
Melihat situasi tersebut, kata dia, minyak dan gas juga memegang peranan penting dalam perekonomian negara. Berdasarkan datanya, kontribusi migas terhadap PDB mencapai Rp500 juta atau 25% dari total PDB.
Menurut Faisol, sektor migas menciptakan rantai pasok yang kuat bagi industri pipa dalam negeri, khususnya dalam mendukung manufaktur pipa.
“Kerja sama kedua kelompok ini sangat penting untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing, sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendorong dunia usaha di bawahnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Faisol mengapresiasi PT Artas Energi Petrogas yang berperan penting dalam pembangunan pabrik pipa baja tersebut. Ia mengatakan, kehadiran pipa pertama di Asia Tenggara merupakan faktor yang sangat penting bagi kemajuan dunia usaha Tanah Air dan bukti nyata bahwa Indonesia telah mampu bersaing secara internasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menyadari bahwa keberhasilan pembangunan industri Tanah Air sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dan penyediaan teknologi.
Faisol mengatakan saat ini terdapat 14 pabrik non pipa dengan kapasitas lebih dari 800.000 ton per tahun dan tingkat utilisasi sekitar 40 persen. Dengan dukungan pemerintah terhadap lartas (larangan dan pembatasan) serta peraturan lainnya, Faisol yakin industri pipa akan mampu memenuhi kebutuhan industri migas.
Namun, Indonesia juga perlu mengatasi tantangan penyediaan bahan baku untuk mendukung produksi pipa.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2024 mengatur tata cara impor besi dan baja, termasuk pipa jadi atau produk jadi. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan produk luar negeri hanya dijual ketika pasokan di dalam negeri tidak mencukupi atau kondisi produk sulit dijangkau oleh produsen lokal.
“Maka kami bertekad untuk mendukung pengembangan pipa agar lebih terbuka peluangnya untuk memenuhi kebutuhan sektor migas dan menjadi pasar dalam negeri. negara,” kata Faisol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel