Bisnis.com, JAKARTA – Kini pemberian potongan pajak bagi investor laboratorium industri intensif akan ditentukan oleh Menteri Investasi, bukan Menteri Keuangan sesuai aturan lama.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) no. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Dasar Pengelolaan Perpajakan.

Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan kredit pajak dengan pengurangan total sampai dengan 60% modal dalam bentuk harta tetap.

Pajak penghasilan dibayar selama enam tahun sebesar 10% per tahun – total 60%.

Pasal 423 ayat (3) menjelaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat diberikan apabila ditanamkan pada perusahaan industri intensif dalam negeri sebagaimana terindikasi pada sektor usaha Indonesia tahun 2020 dan mempekerjakan sedikitnya 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Semua ketentuan tersebut sama dengan peraturan lama yaitu PMK No. 16/2020 tentang perolehan dana untuk mengurangi laba bersih untuk modal baru atau perluasan usaha pada industri padat usaha tertentu.

Namun perbedaan mendasar antara peraturan baru dan lama adalah kewenangan yang berhak menentukan penerimaan pajak.

Dalam aturan baru PMK 81/CCXXIV, Pasal 426 ayat (1) disebutkan bahwa pemberian diskon pajak kepada penanam modal pada industri padat karya dilakukan oleh Menteri Masyarakat di bidang koordinasi penanaman modal.

Sementara dalam Keputusan PMK 16/2020 yang lama, pasal 5 ayat (1), disebutkan pemberian pengurangan pajak bagi penanaman modal pada industri padat karya telah dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Sekadar diketahui, keputusan baru PMK 81/2024 ini tidak serta merta berlaku meski sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, demikian bunyi Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip Selasa (11 Mei 2024).

Artinya, hingga akhir tahun 2024, Sri Mulyani masih berhak menentukan investor sektor industri berhak mendapatkan diskon pajak. Setelah itu, Menteri Investasi dan Hilir Rosan Roeslani dan penerusnya akan menentukan penerima fasilitas tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *