Bisnis.com, JAKARTA – Pemasok makanan dan minuman, PT Mayora Indah Tbk. (MYOR) meminta pemerintah memberikan waktu yang cukup kepada para pemain mamin sebelum menerapkan kebijakan penandaan warna.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan bukti sebagaimana tertuang dalam arahan yang diturunkan dari Peraturan Administratif No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan 28/2024).
Dalam aturan tersebut, secara jelas Pasal 194 Perpres kesehatan tersebut mengatur bahwa penetapan nilai batas maksimal gula, garam, dan lemak memperhatikan kajian risiko dan standar internasional.
Sementara itu, untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah federal menetapkan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan, termasuk makanan siap saji.
Penetapan nilai batas maksimal gula, garam, dan lemak dilakukan dengan menggunakan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Direktur Utama Mayora Indah Andre Sukendra Atmadja mengatakan, pelaku industri makanan dan minuman, termasuk Mayora Group, harus melakukan reformasi gula di setiap produknya sehingga harus ada saat yang tepat. Selain itu, MYOR juga harus menginformasikan kepada pelanggan tentang formula rendah gula yang baru.
Yang lain mengatakan: “Kami mulai mengevaluasi produk kami satu per satu, pengembangannya memerlukan waktu, makanya kami meminta Kementerian Kesehatan memberikan waktu terbaik untuk menerapkannya.” Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Pemegang saham MYOR juga meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan hal yang sama, dengan alasan bahwa hal ini setara dengan industri makanan cepat saji dalam hal pewarnaan.
“Jadi kita minta ada kesetaraan (level playing field), kalau kemasannya diberi label, industri siap makan juga harus bisa menerapkan simbol-simbolnya. Kalau tidak, berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, Andre khawatir biaya pembuatan permen bebas gula akan meningkat seiring dengan mulai diterapkannya label gula pada makanan dan minuman oleh pemerintah. Sementara biaya pembuatan permen bebas gula bisa naik hingga lima kali lipat dari harga normal.
“Kalau [biaya pembuatan] permen bebas gula, tidak hanya 2 kali lipat, bisa 4-5 kali lipat,” ujarnya.
Tak hanya itu, label warna tersebut dikhawatirkan akan memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, khususnya pada produk permen yang diberi label merah. Sebab, Andre mengatakan kandungan gula dalam satu buah permen sekitar 40% atau 1,2 gram dari berat 3 gram.
Untuk itu, MYOR merekomendasikan agar Pemerintah tetap menggunakan label “Gula Sehat” pada seluruh kemasan makanan dan minuman. Selain itu, ia melaporkan bahwa banyak perusahaan yang berjuang untuk mencoba masuk ke kategori gula, garam, dan lemak untuk mendapatkan label “Pilihan Sehat”.
Lihat berita dan artikel lainnya di website Google dan saluran WA