Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Bisnis.com, JAKARTA – Para buruh berencana menggelar mogok nasional karena rencana pemerintah menyusun aturan baru mengenai penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai terlepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hukum pelaksanaan tindakan tersebut.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan debat nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dengan masa pelaksanaan minimal 2 hari dan berdampak pada ribuan buruh di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan jawaban atas ketidaksepakatan pemerintah dan DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya tentang penyesuaian upah minimum dan hak-hak hubungan kerja yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. ,” kata Said dalam pengumumannya. Senin (4 November 2024). 

Sementara itu, MK menerima permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Ciptaker dengan mendengarkan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Jumat (31 Oktober 2024).

Said mengatakan, ada 21 undang-undang dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945, dan yang paling umum adalah upah minimum. 

Undang-undang tersebut, lanjutnya, disebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dianggap merugikan hak konstitusional pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan pekerja.

Namun, kata Said, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menetapkan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk mengabaikan keputusan tersebut, terutama besaran penetapan upah minimum. 

Said mengungkapkan, permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disetujui pemerintah sehingga berujung pada penggunaan aturan minim yang tidak memenuhi prinsip keadilan. untuk para pekerja.

Ketidakadilan ini terlihat dari rencana pemerintah menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengacu pada hak pekerja atas upah yang adil dan stabil, ujarnya. 

Ia menegaskan, asas hukum terkait upah minimum yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang mendasar bagi pekerja. Standar ini mencakup pemberian upah minimum yang mengikuti prinsip kemampuan dan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemerintah dapat mengancam kaum buruh dan melanggar konstitusi. Dengan kata lain, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya upah minimum yang wajar, tidak hanya bagi pekerja. 

“Perbuatan Pemerintah yang membuat peraturan tanpa melihat putusan Mahkamah Konstitusi, dianggap sebagai tindakan yang berdampak pada kesejahteraan buruh dan melanggar konstitusi,” tegasnya.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *