Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pembentukan Direktorat Penindakan (Ditjen Gakkum). Direktorat Pemberantasan Tambang Ilegal dibentuk.
Penetapan Dirjen Aljacom sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor (169) tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Perhubungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Agus Kahyono Adi, Kepala Kantor Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama, mengatakan Direktorat Jenderal JACOM dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap penambangan ilegal di sektor ESDM. .
“Iya, makanya penambangan ilegal, untuk memberantas penambangan liar,” kata Jakarta. kata Agus, Jumat (11/8/2024) di kantor Kementerian ESDM.
Menurutnya, di hadapan Dirjen Aljacom. Proses proses hukum di sektor ESDM bisa lebih cepat. Artinya Kementerian bisa mengambil tindakan langsung.
Agus belum menentukan kapan Dirjen JACOM akan dilantik, namun siapa yang akan mengambil alih kepemimpinan Dirjen tersebut. Agus mengatakan, posisi General Manager JACOM akan segera terisi.
Ia mengatakan, Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) untuk membentuk dirjen baru.
“Bagaimana strukturnya?” Ada berapa direktur? “Kami sedang mempelajari tanggung jawab dan koordinasi antar otoritas,” kata Agus.
Berdasarkan Nomor 169 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pencegahan JACOM, Penanganan Pengaduan; Memantau kepatuhan terhadap hukum; penyelidikan; Badan ini akan menjalankan banyak fungsi seperti menerapkan tindakan administratif dan menegakkan hukum pidana. Mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM.
General Manager JACOM Pencegahan, Penanganan Pengaduan; Memantau kepatuhan hukum; penyelidikan; Selain penetapan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, kebijakan juga dikembangkan di bidang-bidang seperti dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum ESDM.
Kemudian pencegahan dan penanganan pengaduan; Memantau kepatuhan hukum; penyelidikan; Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di berbagai bidang seperti pemberian sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM.
Kemudian pencegahan, penanganan keluhan; Memantau kepatuhan terhadap hukum; penyelidikan; Standar di bidang prosedur administrasi dan penegakan hukum pidana serta dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum ESDM; Standar, menyiapkan prosedur dan standar.
Selain itu, mencegah pemrosesan pengaduan; Memantau kepatuhan hukum; penyelidikan; Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di berbagai bidang seperti pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta memberikan dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum ESDM.
Manajer Umum Jacome Mencegah, Analisis; pencegahan di berbagai bidang seperti evaluasi dan pelaporan; Menangani pengaduan; Memantau kepatuhan terhadap hukum; penyelidikan; Selain memberikan sanksi administratif dan menerapkan hukum pidana, juga mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM. .
Peraturan tersebut berbunyi: “Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.”
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.