Bisnis.com, Jakarta – Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan untuk melindungi usaha peternak sapi perah. Tekanan ini muncul setelah sejumlah peternak sapi perah kecil setiap hari membuang sekitar 200 ton susu segar karena tidak diserap atau dibeli oleh peternak sapi perah (IPS).

Ketua DPN Teguh Budiana mengatakan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah terjadi karena belum adanya regulasi yang melindungi usaha para peternak sapi perah.

Hal ini disebabkan belum adanya regulasi hukum yang dapat melindungi usaha peternak sapi perah kecil dan menjamin keamanan pasar susu segar yang diproduksi, kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (10/10/2024).

Menurutnya, fakta bahwa Layanan Penjara Israel tidak menyerap susu segar yang diproduksi petani merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya. IPS berkomitmen untuk menyerap dan membeli susu segar yang dihasilkan oleh peternak sapi perah rakyat, kata Teguh.

Lebih lanjut, penolakan IPS untuk menampung susu segar dari peternak sapi perah kecil menambah penderitaan para peternak yang sudah terpinggirkan dan tidak pernah mendapatkan nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.

Melihat kondisi tersebut, Tejo mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan yang dapat melindungi keberadaan dan keberlangsungan perdagangan sapi perah di kalangan masyarakat.

Teguh menghimbau agar “…segera menerbitkan peraturan pemerintah, minimal berupa peraturan presiden atau instruksi presiden untuk melindungi keberadaan dan keberlangsungan perdagangan sapi perah.”

Ia mengatakan, kebijakan ini bisa menjadi alternatif dari Instruksi Presiden no. UU No. 2/1985 tentang koordinasi pengembangan dan pengembangan produk susu nasional, yang dicabut pada awal tahun 1998 karena adanya surat kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah kembali menerapkan kebijakan rasio impor susu terkait penyerapan susu segar sebenarnya. Kebijakan ini diterapkan sebelum era Reformasi dan dikenal dengan “Pedoman Asimilasi” (Busep).

Teguh juga yakin pemerintah bisa membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus mengelola program mencapai swasembada produksi susu segar. Badan ini juga mendukung dan mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Terakhir, Tegu berharap pemerintah bisa menindak tegas IPS agar tidak ada lagi kasus dumping susu segar seperti yang terjadi saat ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *