Bisnis.com, Jakarta – Sejalan dengan upaya pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apple Inc. Menawarkan investasi baru sekitar 10 juta dolar atau 157 miliar rupiah di Indonesia.
Apple berencana melakukan investasi pabrik di Bandung bekerja sama dengan beberapa pemasoknya, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, seperti dilansir Bloomberg, Selasa (11/5/2024).
Pabrik tersebut berencana memproduksi produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple
Apple dikabarkan telah mengajukan proposal investasi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian Perindustrian sedang mempelajari usulan tersebut dan diharapkan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melarang penjualan iPhone 16 dengan alasan tidak memenuhi syarat Tingkat Faktor Dalam Negeri (TKDN) 40% untuk ponsel pintar dan tablet.
Larangan iPhone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan tekanan pada perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri lokal.
Selain melarang penjualan iPhone 16, pihaknya juga melarang smartphone Google Pixel milik Alphabet Inc. Karena kurangnya investasi.
Langkah-langkah tersebut merupakan kelanjutan dari taktik serupa yang dilakukan pada pemerintahan Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Indonesia melarang ByteDance Ltd tahun lalu. dari Tiongkok untuk melindungi sektor ritelnya dari impor Tiongkok.
Terakhir, ByteDance menginvestasikan $1,5 miliar di GoTo Group melalui usaha patungan dengan perusahaan e-commerce Tokopedia.
Berbeda dengan perusahaan multinasional lainnya, Apple tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia dan memilih bermitra dengan pemasok lokal untuk membuat komponen atau produk jadi.
Investasi Apple sebesar hampir $10 juta relatif murah untuk membayar akses gratis kepada 278 juta konsumen di Indonesia, lebih dari setengahnya berusia di bawah 44 tahun dan paham teknologi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerima surat dari perusahaan teknologi Amerika, Apple Inc. meminta pertemuan dengan menteri perindustrian pasca pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S. Cahyanto mengatakan pihaknya masih menunggu Apple memenuhi komitmennya untuk melaksanakan investasi tersebut sebagai syarat perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami telah menerima [surat dari Apple]. “Harus dikumpulkan, harus dijelaskan Pak Menteri, tapi prinsipnya kita dorong untuk mempercepat kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, Senin (11/4/2024).
Eko mengatakan, kebijakan pemerintah adalah mendorong perusahaan yang memasarkan produknya di dalam negeri untuk mematuhi TKDN. Apple sejauh ini telah meraih sertifikasi TKDN 35%. Namun masa berlaku sertifikat tersebut harus diperpanjang.
Apple diminta memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk mengakuisisi perpanjangan TKDN. Saat ini telah diterima Rp 1,48 miliar melalui pembangunan Apple Academy.
“Prinsipnya untuk HKT, untuk produk yang sudah memerlukan TKDN, kami juga mendorong TKDN yang tinggi. Prinsipnya investasi berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel