Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi (Menaker) Yassierli melaporkan tuntutan buruh terhadap Prabowo Subianto menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji putusan UU Cipta Kerja.

Diakuinya, melalui LKS Tripartit atau lembaga yang menjadi wadah komunikasi, konsultasi, dan diskusi permasalahan ketenagakerjaan, kedua belah pihak membahas keresahan buruh. 

Bahkan, kata dia, lembaganya juga sudah menghubungi Dewan Pengupahan Nasional.

Hal itu disampaikannya usai melaporkan langkah strategis organisasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam memantau hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pertimbangan undang-undang penciptaan lapangan kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11). ). ). 2024).

Ia berbicara kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

Apalagi, ia mengaku punya tenggat waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk menyusun putusan selanjutnya menyikapi putusan MK.

“Ini yang coba kita wujudkan dan kita punya batas waktu 7 November untuk dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum, akan kita sampaikan kepada gubernur-gubernur seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pak Yassierli melanjutkan, dalam laporannya Pak. Prabowo kepada organisasi terkait untuk mengambil tindakan yang tepat untuk upah minimum dalam waktu 2 hari.

“Soal upah minimum, kita bekerja, sekarang kita bekerja, karena sebelumnya, jangka pendek dan jangka panjang akan ada sekitar 20 pasal atau 20 kriteria lebih, yang kemudian harus kita coba bahas satu per satu. Dan nanti kita lihat apa prioritasnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sejumlah usulan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penetapan Upah Minimum. .

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji ulang segala keputusan dan formula yang cocok untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

“Yang jelas putusan MK harus kita pertimbangkan. “Jadi maksudnya dari segi formula dan hal-halnya nanti kita ulas bersama-sama,” pungkas Pak Yassierli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *