Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk Kakao Cs, Begini Kata Industri

Bisnis.com, JAKARTA – Ia buka suara terkait pendirian Badan Pembiayaan Pertanian untuk kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Sindra mengatakan sangat sulit mengumpulkan uang dari kakao karena hampir 100% lahan pertanian dimiliki oleh petani kecil. Berbeda dengan kelapa sawit yang mudah mencari uang karena sebagian besar perkebunan dikuasai oleh perusahaan.

“Akan sangat sulit mendapatkan uang,” kata Sindra, mantan Dirjen Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2024).

Di sisi lain, Sindra membeberkan berkurangnya perkebunan dan petani kakao di Tanah Air. Dia mencontohkan data International Cocoa Organization yang mencatat produksi kakao Indonesia pada 2021-2022 mencapai 180.000 ton.

Produksi pada 2022-2023 juga direncanakan tidak berubah atau sebesar 180.000 ton. Sementara produksi kakao pada 2023-2024 diperkirakan turun 20.000 ton menjadi 160.000 ton.

Dampaknya, produksi kakao Indonesia diperkirakan akan menurun. Pada tahun 2021/2022, produksi kakao Indonesia mencapai 460.000 ton, dan diperkirakan akan turun menjadi 10.000 ton atau 450.000 ton pada tahun 2022/2023. Angka tersebut juga rencananya akan turun lagi pada tahun 2023/2024 menjadi 430.000 ton.

Sindra menilai pemerintah harus terus mengawasi petani kakao. Gubernur mengatakan, sejak 10 tahun lalu, para petani kakao kembali menggelar program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao untuk membantu petani meningkatkan produksi.

Katanya, tindakan ini akan sangat membantu para petani karena pendapatan para petani akan meningkat. Jika kita lihat sejak awal tahun 2024, harga kakao di dunia mengalami kenaikan. 

“Hal ini justru akan meningkatkan motivasi dan keinginan para petani untuk mempertahankan kebun kakaonya,” tutupnya. 

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Pertanian resmi didirikan Kantor Pengelola Dana Pertanian.

Peraturan yang diteken Presiden ke-7 Pemerintahan RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober lalu itu menegaskan bahwa pertanian dan hasil pertanian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pertanian, antara lain kelapa sawit, kakao, dan minyak kelapa.

Biro Dana Pertanian didirikan untuk menghimpun, mengelola, menatausahakan, menyimpan dan menyalurkan dana. 

Pendapatan dari operasi perkebunan kelapa sawit, coklat dan kelapa termasuk pajak atas ekspor pertanian dan/atau pendapatan dan beanya.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan tenaga kerja pertanian, penelitian dan pengembangan pertanian, perbaikan pertanian, rehabilitasi pertanian, serta pertanian dan infrastruktur.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *