Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja yang diusulkan pekerja, termasuk masalah gaji. Artinya, akan ada perubahan aturan mengenai pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, dalam satu dekade ini pemerintah setidaknya melakukan empat perubahan aturan terkait pengupahan.
“Bayangkan kita empat kali mengubah aturannya [soal pengupahan],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurut Bob, perubahan regulasi yang terjadi dalam waktu dekat membuat Indonesia terlihat kurang baik dalam dunia usaha dan investasi.
Perubahan peraturan yang cepat dinilai akan berdampak negatif terhadap investasi yang masuk di Indonesia. Alih-alih merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan, investasi yang masuk kemungkinan besar merupakan investasi jangka pendek yang dapat keluar dari Indonesia kapan saja.
“Bagaimana kita bisa berinvestasi kalau aturannya berubah setiap dua tahun sekali,” ujarnya.
Setidaknya dalam sepuluh tahun, Indonesia mengubah aturan gaji sebanyak empat kali dan satu kali menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ketua Komite Gaji Apindo Subchan Gatot mengungkapkan, saat Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Gaji mulai berlaku, Indonesia masih belum memiliki formula yang tepat dalam menentukan upah minimum.
“Jadi sebelumnya tidak ada perhitungan inflasi, pokoknya [upah] naik saja,” kata Subchan.
Enam tahun kemudian, pemerintah menerbitkan PP No.36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung melalui rumus perhitungan yang mencakup variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Tak lama kemudian, pemerintah menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan. Upah Minimum Tahun 2022. dimana variabel kenaikan upah adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memasukkan variabel alpha dalam penyesuaian nilai upah minimum. Alpha menurut aturan tersebut merupakan indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha berada pada kisaran 0,10–0,30 dan ditentukan berdasarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Keputusan pada saat ini adalah alpha,” katanya.
Kemudian pemerintah kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP No 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum 2024. Penerapan formula upah minimum dalam aturan ini mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks simbolik tertentu. . . dari alfa.
Nilai alpha ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa alpha merupakan variabel dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Baru-baru ini, Pemerintah telah melakukan reformulasi peraturan penggajian, sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Tahun 2024 kita belum tahu rumusnya seperti apa. Bisa dibayangkan berapa kali berubah,” imbuhnya.
Mengingat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dilakukan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November, Apindo mengusulkan penetapan upah minimum tersebut. pada tahun 2025 masih mengacu pada PP No.51/2023.
“Demi keamanan hukum, penetapan upah minimum tahun 2025 harus selalu mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023,” pungkas Bob.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel