Pengusaha Wajib Tahu, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi

Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang perlakuan perpajakan dalam kerja sama praktis. Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban PPN, PPN, dan pajak penghasilan seseorang atau badan yang mengadakan perjanjian kemitraan usaha.

Direktur Jenderal Promosi, Pelayanan, dan Humas Pajal Dwi Astuti mengatakan Peraturan Keuangan (FRR) diundangkan karena belum adanya ketentuan terkait perpajakan kerja sama operasi (CSO) dalam Aturan Umum.

Selama ini aturan perpajakan terkait CSR telah tersebar pada berbagai produk hukum tertentu. Oleh karena itu, Perwalian Hukum PMC ini dirancang untuk menjamin kemudahan dan kesederhanaan penegakan hak Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (GST) dan Pajak Penghasilan (PPh). .

“Kami siap membantu memahami ketentuan PMK 79/2024,” kata Dwi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (11 Juni 2024).

Selain itu, merchant anggota KSO memiliki persyaratan No. PMK yang harus diikuti. 79/2024. Salah satu kewajiban yang diatur adalah KSO harus mendaftar pada NPWP sebagai Wajib Pajak badan apabila: KSO memasok barang dan/atau jasa; KSO menerima atau menerima penghasilan; dan/atau KSO melakukan pembayaran kepada pihak lain atas nama KSO Biaya KSO atau pembayaran pendapatan.

Selain itu, untuk dapat disertifikasi sebagai pengusaha kena pajak, suatu OMS harus melaporkan bahwa kegiatannya: melampaui lingkup pengusaha kecil; dan/atau memiliki satu atau lebih anggotanya yang tersertifikasi sebagai pengusaha kena pajak.

Apabila perjanjian atau pelaksanaan kemitraan tidak memenuhi standar tersebut, maka KSO tidak perlu mendaftarkan NPWP dan melaporkan bahwa usahanya disetujui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing-masing anggota KSO.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *