Bisnis.com, Jakarta – PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) telah menerima pengaduan dari perusahaan asal Vietnam, Danca Minerals Joint Stock Company (Danca), terkait pasokan batubara yang tidak sesuai kontrak. Namun manajemen SGER kemudian membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Danka Minerals mendakwa SGER dengan sengaja melakukan penipuan terkait nilai kalori batu bara yang dijual dalam kontrak yang ditandatangani pada 21 Juni 2024.

Nilai kontrak penyerahan sebesar US$ 4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia spesifikasi NAR 4.500 kg.

Danka baru-baru ini menemukan nilai kalori batu bara yang dikirim SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% menjadi 3.744 kg.

Akibatnya, Danca didenda oleh pelanggannya di Vietnam atas pembangkit listrik tenaga termal Vinh Tan 4 (VT4). Nilai dendanya sebesar $2,84 juta.

Danca adalah pedagang batubara yang didirikan pada tanggal 11 Juni 1999 dan berlokasi di 258Ba Trie Street, Le Dai Hanh Ward, Hanoi, Vietnam. Perusahaan juga mengkhususkan diri dalam produksi besi cor dan besi cor. Selain itu, Danca juga memperluas bisnis bantuan batu bara.

Impor batu bara Danka sebagian besar berasal dari Australia, Tiongkok, Indonesia, dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pada tahun 2022, penjualan Danka akan mencapai 2.000 miliar VND karena permintaan domestik dan kenaikan harga batu bara.

Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penipuan pasokan batu bara dari pemasok Indonesia SGER.

Dalam surat 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, Menkominfo meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk persoalan pasokan SGER ke Danka.

Danka menandatangani perjanjian jual beli dengan SGER tanggal 21 Juni 2024 dengan No. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Biaya pengiriman dipatok sebesar US$ 4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan spesifikasi teknis 4.500 kg NAR.

Danka telah membayar penuh kontrak berdasarkan sertifikat pemeriksaan dengan SGER yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Surveyor dan Laboratorium Independen (Anindya) yang berpusat di Kalimantan Timur.

Namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut kualitas batubara dari pembangkit listrik termal Vinh Tan 4 (VT4) yang dilakukan Vietnam Energy Control Corporation, nilai kalori batubara riil hanya 3.744 kg/kg atau lebih rendah dari kontrak 17,2%. Kontrak bersama dengan SGER.

Berdasarkan informasi Danka, perbedaan kalori ini tidak hanya berdampak pada denda VT4 sebesar $2,84 juta yang diterima Danka, tetapi juga berdampak pada reputasi Danka dan peluang bisnisnya dengan perusahaan tersebut. 10/11/2024).

Sumber menyangkal Global Energy (SGER).

Presiden SGER Willie Thomas mengatakan tudingan Danka soal percobaan pemalsuan batu bara hingga perusahaannya tidak mematuhi kontrak tidak berdasar.

Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan perdagangan atau pelanggaran kontrak sama sekali tidak berdasar dan tidak berdasar, ujarnya, Minggu (11/10/2024).

SGER telah menandatangani perjanjian jual beli atas nama penjual. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pelanggan.

Komoditas yang dikontrak adalah 60.000 ton (MT) batubara uap Indonesia (plus minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per ton.  Nilai kalor bersih (as-received base/ARB) batubara adalah 4.500 kg/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak telah menyepakati term of transport on board (FOB) berdasarkan kepemilikan Incoterms 2010 dan risiko barang akan berpindah ke Danka segera setelah penyerahan di pelabuhan pengapalan.

Kedua belah pihak sepakat bergabung dengan surveyor independen, PT Anandiya Veeraputra Consult, untuk memeriksa barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan surveyor independen, batubara yang dipasok SGER telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.

Namun saat barang tiba di pelabuhan penyimpanan PLTU Vinh Tan 4, Danka mengaku kualitas angkutan batu bara tersebut lebih rendah dibandingkan kualitas pada saat penyerahan yakni senilai 3.744 Pure (NAR) Kcal/. . Kg berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga survey yang ditunjuk Danka. 

Namun Wiley mengatakan Danka tidak mengajukan banding melalui mekanisme arbitrase dalam waktu 30 hari setelah pendaratan. Oleh karena itu, hasil survei PT Anindya Wiraputra Consult terkait dengan kedua perusahaan tersebut.

“SGER telah menandatangani beberapa perjanjian jual beli batubara dengan Danka yang diperkirakan mengangkut sekitar 1 juta ton batubara, dan ini pertama kalinya terdapat dugaan adanya perbedaan kualitas batubara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danka terkait keterlibatan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dalam kasus ini.

“SGER mendesak Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua belah pihak dengan mengirimkan Danka ke Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).”

________

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *