Bisnis.com, Jakarta – PT Sumbar Global Energy Tbk. Perusahaan Saham Gabungan Danca Minerals (SGER) membantah tudingan perusahaannya melakukan penipuan dalam pengiriman batu bara ke Vietnam. SGER dikenal sebagai emiten sektor pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2020.

Menurut situs resmi perusahaan, PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) mulai beroperasi di Jakarta pada tahun 2008, memperdagangkan batubara dari Kalimantan Selatan dan Timur ke pelanggan domestik dan ekspor. Saat ini, emiten berkode SGER itu fokus memasok batu bara, nikel, dan komoditas lainnya kepada pelanggan ekspor dan domestik.

Sementara itu, SGER juga mengekspor barang ke negara-negara Asia dan Eropa seperti pasar Tiongkok, India, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan Asia/Eropa.

“Segala kerja keras dan dedikasinya menjadikan SGER salah satu dari lima perusahaan perdagangan batubara terbaik di Indonesia, terutama dalam hal pengiriman tepat waktu dan hasil yang sangat baik,” kata manajemen dalam situs resmi perseroan. Minggu (10/11/2024).

Sedangkan SGER menjual 3 juta metrik ton batubara pada tahun 2021 dan akan menjual 6 juta metrik ton pada tahun 2022.

Saat ini SGER mempunyai 8 anak perusahaan dengan berbagai lini bisnis mulai dari perusahaan pertambangan batu bara hingga proyek limbah menjadi energi.

Sekadar informasi, Sumber Global Energy memiliki kantor di Singapura dan Kalimantan. Kemudian, guna mendorong pertumbuhan pesat, pada tahun 2020 Sumper Global Energy telah resmi go public dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SGER, kode ISIN: ID1000156706.

Menurut RTI Bisnis 2024 30 September Berdasarkan data, pengelola perseroan adalah PT Sumbermas Inti Energi yang menguasai 50,08% saham, disusul Vivi Ramalyati Hutama dengan 1,70 miliar. saham atau 10,93% saham, yang ketiga – “Veli” Thomas memiliki 1,34 miliar saham atau setara dengan 8,61% saham, sisanya dikuasai oleh 4,73 miliar saham atau setara dengan saham publik (tak terhitung).

Berdasarkan tahun 2024 9 September Berdasarkan RUPS, Harris Muliawan merupakan komisaris utama Sumper Global Energy dan Welly Thomas sebagai presiden direktur.

Danca Minerals, sebuah perusahaan Vietnam, memprotes

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (MOIT) Vietnam telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penipuan pasokan batu bara dari pemasok Indonesia PT Sumber Global Energy Tbk. (Sger).

Pada tahun 2024 27 September surat no. 2056/CH-AP MOIT meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk pasokan SGER kepada importir Vietnam, Danca Minerals Joint Stock Company (Danca).

Menkominfo mengungkapkan Danca, importir batu bara asal Vietnam, telah melaporkan perselisihan dagang dengan SGER.

Pada tahun 2024 21 Juni Danca dan SGER menandatangani perjanjian jual beli no. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Kargo batubara Indonesia seberat 600.000 ton memiliki nilai spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram tercatat 4 juta.

Berdasarkan sertifikat inspeksi yang dikeluarkan oleh PT Anindya Wiraputra Consult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) yang berlokasi di Kalimantan Timur, Danka menyerahkan seluruh kontrak kepada SGER. 

Namun, menurut uji kualitas batubara lanjutan di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori aktual batubara yang diekspor hanya 3.744 kkal per kilogram, atau 17,2% lebih rendah dibandingkan kontrak. . Kontrak bersama dengan SGER.

Menurut Danka, perbedaan kalori ini tidak hanya berdampak pada 2,84 juta yang diterapkan pada VT4. /11/2024).

Lebih lanjut, Danka menilai kejadian tersebut merupakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4.

“Perselisihan dagang antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER, akan berdampak negatif pada hubungan kedua negara di masa depan jika kasus ini tidak diselesaikan,” tulis MOIT.

Dalam surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kerja sama Bahlilin selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan kasus Danka dan SGER.

Sanggahan Sumber Energi Global (SGER).

Presiden SGER Welly Thomas mengatakan tudingan Danka bahwa perusahaannya mencoba menipu perusahaan batubara yang tidak patuh tidak berdasar.

“Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar,” kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

SGER SEBAGAI PENJUAL PERJANJIAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN NO. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024, 2024 21 Juni, pembeli bersama Danka.

Kargo kontraknya adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%), dengan harga $66,73 per ton.  Spesifikasi batubara ekspor adalah 4.500 Kkal/kg dengan nilai kalor bruto (sesuai penerimaan/ARB).

Dalam kontrak tersebut, para pihak menyepakati syarat-syarat Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, dengan hak milik atas muatan dan risiko muatan tersebut dialihkan kepada Danka segera setelah muatan tersebut dimuat ke kapal di pelabuhan pemuatan. .

Kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan inspektur independen, PT Anindhya Veeraputra Consult, untuk memeriksa muatan tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh inspektur independen, batubara yang dipasok ke SGER memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.

Namun, Danka mengklaim, saat muatan tiba di pelabuhan bongkar PLTU Win Tan 4, kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih buruk dibandingkan saat dimuat, dengan nilai Net Resulting (NAR) sebesar 3.744 Kcal/kg , menurut survei yang dilakukan Danka oleh seorang inspektur. 

Namun Velli mengatakan Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme juri dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal RUU tersebut. Dengan demikian, hasil survei PT Anindya Viraputra Consult mempertemukan kedua perusahaan tersebut.

“SGER sering melakukan transaksi jual beli batubara dengan Danka yang mengekspor sekitar 1 juta ton. ton batu bara, dan baru pertama kali mereka mengklaim ada perbedaan spesifikasi batu bara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan pendekatan Danca yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam kasus tersebut.

“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Dangka yang tidak berdasar dan menyelesaikan perselisihan kedua pihak dengan merujuk Dangka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC),” ujarnya.

____________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *