Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan setidaknya Rp 10 triliun karena rencana pelarangan ekspor konsentrat tembaga tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Skolani mengatakan hingga saat ini penerimaan bea keluar konsentrat tembaga sangat tinggi. Dia mencontohkan, pada Januari hingga Oktober 2024, pajak ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp 10 triliun.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah pada akhir tahun 2024, sehingga jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan, maka pemerintah tidak akan mendapat pemasukan apapun dari pajak ekspor produk tersebut.
“Tentunya ketentuan di ESDM yang dijadwalkan akan kami laksanakan pada awal Januari 2025,” kata Skolani dalam konferensi pers APBN kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/). 11/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga merupakan hasil tekad pemerintah untuk menguranginya. Meskipun ada potensi kerugian pendapatan tahunan sebesar puluhan triliun, Scolani percaya bahwa pelarangan ekspor tembaga terkonsentrasi akan memiliki tiga manfaat jangka panjang.
Pertama, menurutnya, menurunnya harga produk tembaga akan mendorong peningkatan investasi pembangunan pabrik smelter sehingga juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini akan menimbulkan tambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh karena itu, mengikuti Ascolani, sumber pendapatan akan beralih dari pajak ekspor ke pajak.
Ketiga, tentu kebijakan ini akan mendongkrak sentimen ketenagakerjaan, sehingga akan kita monitor hingga diterapkan pada tahun 2025, ujarnya.
Skolani juga mengatakan, Bea Cukai akan fokus pada bea keluar impor produk minyak sawit mentah (CPO) ke depan. Menurut Skolani, CPO rata-rata memasukkan dana ke kantong pemerintah sebesar Rp5 triliun setiap tahunnya dari bea keluar.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendac) No. 22/2023 melarang ekspor beberapa produk pertambangan mulai 1 Juni 2024, salah satunya konsentrat tembaga.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024. 10 Tahun 2024 Ini Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023.
Larangan ekspor konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan debu anoda juga berlaku mulai 1 Januari 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel