Bisnis.com, Jakarta – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utang KUR BRI Anda bisa ditebus atau dilunasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Keringanan Piutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) dan UKM lainnya di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
“Dengan adanya hal ini, pemerintah berharap dapat membantu para produsen kita yang bergerak di sektor pertanian UKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk dapat melanjutkan usahanya dan menjadi lebih efisien,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan menghapus seluruh utang petani, pekebun, pemulia, dan UKM.
Seperti dilansir Internews, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan informasi tersebut.
Maman mengatakan, kebijakan tersebut akan membatalkan biaya pemain EME dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) yang sudah tidak mampu lagi membayar.
Hal itu diungkapkan Maman usai penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.
“Mereka mengambil utang kami, kalau ditanya banknya di mana, itu bank pemerintah kami di Himbara,” ujarnya.
Maman mengatakan pelunasan utang macet juga berlaku untuk nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori bisnis dan Rp300 juta untuk kategori pribadi.
Ketentuan selanjutnya, kata Maman, adalah penghapusan kredit macet bagi UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang banyak dihadapkan pada permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Selain itu, pelanggan yang menggunakan kebijakan ini seharusnya termasuk dalam kategori tidak mampu membayar piutangnya untuk jangka waktu sekitar 10 tahun.
“Ada juga pelaku UKM yang bekerja di sektor perikanan dan pertanian, mereka sudah tidak mampu lagi membayar dan jatuh tempo pembayarannya serta proses penulisan pembukuannya sudah dilakukan di Bank Himbara kita,” ujarnya. Singkatnya, ini adalah syarat pinjaman bagi para peternak, petani, pekebun dan UKM yang akan menghilangkan hutang Bank Himbara Prabowo (Mandiri, BRI, BNI dan BTN). Nominal utangnya mencapai Rp500 juta untuk kategori korporasi dan Rp300 juta untuk kategori pribadi. Hanya diperuntukkan bagi UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang banyak dihadapkan pada permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Piutang hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang tidak mempunyai kemampuan membayar dalam jangka waktu sekitar 10 tahun.
Syaratnya, lunas dan lunasi utang KUR BRI Anda melalui Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel