Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Zulhas Bilang Begini

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2022-2024 Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Zulhas yang juga menjabat Menteri Pangan (Menko) menyatakan mendukung jalur hukum dan akan menyerahkan seluruh prosesnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sayangnya, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan berkomentar terkait kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

“[Tom Lembong] sudah diproses hukum, kami mendukung proses hukumnya,” kata Zulhas saat berkunjung ke Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4 November 2024).

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipenjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dirdik Jampidsus Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Ia mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 mempengaruhi pemberian izin impor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih. Impor gula tersebut diduga terjadi tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu, Indonesia juga mengalami surplus gula saat itu sehingga tidak memerlukan impor. Itulah sebabnya Tom didakwa dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 11 KUHP.

“Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi” Pasal 55(1)(1) KUHP,” jelas Abdul di kantor kejaksaan, Selasa malam (29/10/2024).

Hingga berita ini diturunkan, mantan kapten tim pemenangan Anies-Cak Imin terancam hukuman seumur hidup.

Perkataan Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia adalah sebagai berikut. Pasal 2 (1) Barangsiapa melakukan pengayaan terhadap diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan secara tidak sah, yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 Barangsiapa dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau masyarakat, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sumber daya yang dapat merugikan perekonomian atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 1 tahun. dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *