Bisnis.com, Jakarta – Jelang peralihan pemerintahan baru pada 20 Oktober 2024, kelanjutan program pemajuan industri Kendaraan Berbasis Baterai (KBLBB) akan diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hingga saat ini, insentif motor listrik diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMF) Nomor 8 Tahun 2024 terkait dengan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) negara (DTP) atas penyediaan kendaraan listrik (KBL). 

Pemerintah memberikan potongan PPN DTP sebesar 10% dari harga eceran penyediaan kendaraan listrik tertentu yang memenuhi syarat tarif komponen dalam negeri (TKDN) 40%. 

Masa kebijakan PPN DTP yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.

Pakar dan ilmuwan otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pemerintahan baru memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik (EV).

“Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah dapat meningkatkan manfaat finansial, seperti pengurangan PPnBM dan BBNKB, serta memberikan bantuan langsung kepada konsumen dan produsen EV,” kata Yannes Bisnis, Senin (7/10/2024).

Ini bukan hanya tentang menyemangati masyarakat, katanya, dan pemerintahan baru harus bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memberikan program pembiayaan yang menarik sehingga konsumen dapat dengan mudah mengakses kendaraan listrik. 

Selain itu, dari sisi infrastruktur, perlu dilakukan percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang seragam di seluruh Indonesia, termasuk penerapan teknologi fast charging.

Dia mengatakan pemerintah juga bisa mengeluarkan izin sederhana untuk memasang stasiun pengisian daya di rumah dan kantor. Tidak hanya itu, investasi penelitian dan pengembangan teknologi EV juga harus ditingkatkan, termasuk memfasilitasi transfer teknologi ke negara maju seperti China yang saat ini memimpin industri kendaraan listrik.

“Serta mendukung terciptanya pusat inovasi yang mencakup akademisi dan industri. Untuk menjamin interoperabilitas, keselamatan, dan kualitas kendaraan listrik, perlu dilakukan kejelasan regulasi dan mendorong standarisasi teknologi,” jelasnya. 

Pemerintah, pemangku kepentingan, dan Agen Pemilik Produk (APM) harus memberikan informasi yang jelas melalui kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong penggunaan kendaraan secara luas.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik baterai (BEV) tercatat 5.290 unit pada Agustus 2024, atau meningkat secara bulanan sebesar 23,91% menjadi 4.269 unit dibandingkan Juli 2024.

Sementara penjualan kendaraan listrik hybrid/HEV juga meningkat 23,11 persen menjadi 6.099 unit pada Agustus dibandingkan 4.954 unit pada bulan sebelumnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *