Bisnis.com, Jakarta – Hukum (UU) No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan secara resmi mulai berlaku tanpa kehadiran badan independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi peraturan ini.
Dipahami bahwa mulai Kamis (17/10/2024) atau dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022, ketentuan Undang -Undang PDP akan mulai berlaku, termasuk sanksi untuk perusahaan yang ditemukan memiliki data pribadi yang melanggar.
Itu berada di bawah otoritas otoritas data pribadi untuk menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang lalai. Sementara itu, aturan turunan dan peraturan presiden yang mengatur badan pengatur PDP belum diselesaikan.