Komite Perpres Publisher Rights Pacu Percepatan Kerja Sama dengan Google Cs

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Presiden Hak Penerbit mendesak platform digital mempercepat pelaksanaan program kerja sama dengan perusahaan pers, seperti program jangka pendek.

Ketua Panitia Suprapta Sastra Atmojo mengatakan, langkah tersebut dilakukan mengingat pelaksanaan kerja sama sempat tertunda hingga terbitnya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

“[Dalam jangka pendek] Komite menghimbau platform digital segera melaksanakan program kerja sama dengan perusahaan media yang terhenti sementara sehubungan dengan rencana keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024,” kata Suprapta Bisnis, Selasa (15). /10/2024).

Suprapta menjelaskan, panitia sudah melakukan diskusi awal dengan Meta dan Tiktok Indonesia. Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tertanggal 23 Desember 2008, tanggal 2012. 32/2024

Sementara itu, pertemuan dengan Google masih dalam tahap perencanaan dan diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Pada dasarnya Komite berharap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perpres tersebut. 32/2024”, tegasnya.

Selain itu, Suprapto tidak menutup kemungkinan Google berpotensi meluncurkan rencana investasi Rp 1,7 triliun pada media lokal di negara bagian California, AS.

Ia menjelaskan, semangat komitmen Google kepada California adalah mendukung perusahaan platform digital untuk menyelamatkan jurnalisme.

Hal ini sejalan dengan salah satu upaya komite untuk mendorong adopsi atau kolaborasi dengan platform digital demi pembangunan berkelanjutan industri pers di Tanah Air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *