Fintech Modal Rakyat Harap OJK Kaji Aturan Bunga Pinjaman hingga Perjuangkan Pajak Pendanaan

Bisnis.com, JAKARTA — Fintech Peer-to-Peer (P2P) pinjaman Modal Rakyat menyampaikan harapannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pertumbuhan industri agar tetap dalam tren positif.

Christian Hanggra, CEO People’s Capital Indonesia, mengatakan pihaknya berharap ada kepastian regulasi agar industri bisa terus berkembang. Beberapa hal yang disebutkannya mulai dari penurunan suku bunga pinjaman online dan pajak keuangan.

“[Pihak berwenang] harus mempertimbangkan terutama suku bunga pinjaman dan biaya dana yang lebih menguntungkan dibandingkan lembaga LJK [lembaga jasa keuangan] lainnya,” kata Christian Bisnis, Minggu (13/10/2024).

Kedua, Kementerian Keuangan juga mengharapkan untuk mendefinisikan pajak pembiayaan agar memenuhi syarat sebagai pajak investasi. “Karena di sini ada risikonya. Misalnya perlakuannya bisa lebih seperti cryptocurrency atau saham,” lanjut Christian.

Menurutnya, selain dari sisi regulasi, untuk menjaga tren pertumbuhan industri P2P lending perlu terus melakukan edukasi terhadap produk yang ditawarkan. Terutama terkait ketidakpastian di benak konsumen antara produk P2P lending berlisensi dengan perusahaan keuangan atau perusahaan multifinance yang menawarkan layanan beli sekarang bayar nanti (BNPL). 

Termasuk edukasi untuk membedakan P2P lending sah yang berizin OJK dan pinjaman online ilegal yang banyak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat. Menurut dia, faktor edukasi ini juga penting untuk meminimalisir risiko peminjam tidak membayar utangnya.

OJK mencatat, industri P2P lending saat ini berada dalam tren positif dengan mencatat peningkatan outstanding pendanaan dan peningkatan keuntungan. Tercatat, outstanding pembiayaan pada Agustus 2024 meningkat 35,62% menjadi Rp 72,03 triliun dan keuntungan mencapai Rp 656,8 miliar, meningkat dibandingkan Juli.

“Mungkin [pertumbuhan] didorong oleh efisiensi proses operasional dan penghematan atau pengurangan biaya operasional,” kata Christian.

Sementara terkait permasalahan yang ada, OJK masih mencatat terdapat 19 dari 100 penyelenggara P2P dengan kredit macet di atas 5% dan 16 penyelenggara tidak memenuhi modal minimal Rp 7,5 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *