Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Pembagunan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2024 yang ditandatangani pada 17 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam yang mempertimbangkan kinerja perusahaan, pangsa pasar, kemampuan bertahan disrupsi, dan potensi keberlanjutan kegiatan usaha.
Hasil penelitian menunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PANN sudah tidak dapat lagi menjaga kelangsungan operasionalnya sehingga perusahaan tersebut harus dibubarkan.
“PT Pembagunan Armada Niaga Nasional sudah tidak dapat menopang dirinya sendiri sehingga perlu dilakukan pembubaran perusahaan tersebut,” tulis PP No. 43/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Aturan tersebut menjelaskan, pembubaran juga akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 11 Oktober 2023.
Keputusan RUPSLB tersebut tertuang dalam berita acara nomor 05 yang menetapkan pembubaran PT PANN berlaku sejak tanggal berlakunya PP 43/2024. Dengan demikian, perusahaan pelat merah ini resmi dibubarkan setelah 50 tahun beroperasi.
PT PANN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim. Selain itu, perusahaan yang berdiri sejak Mei 1974 ini juga menawarkan jasa kelautan untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa layanan yang diberikan antara lain pembentukan sistem pemantauan kapal, penilaian keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, identifikasi jangka panjang dan pusat data pelacakan nasional.
PT PANN didirikan sebagai alternatif lembaga keuangan non-bank, khusus membiayai pembelian kapal guna mengembangkan transportasi nasional.
Perusahaan ini awalnya fokus pada pembiayaan kapal niaga nasional dengan menyasar perusahaan pelayaran kelas menengah. Pembiayaan ini menerapkan mekanisme sewa guna usaha, pembelian angsuran serta penjualan dan penyewaan kembali.
Pada tahun 1990, PT PANN memperluas usahanya dan membiayai berbagai jenis aset modal. Namun selama tahun 2004-2013, fokus bisnis perseroan beralih ke pembiayaan kapal.
Kemudian terjadi pemisahan usaha atau spin-off pada tahun 2013, sehingga seluruh kegiatan usaha utama PT PANN di bidang pembiayaan usaha dialihkan kepada PT PANN Finansman Maritim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel