OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha 15 Bank Bangkrut sepanjang 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 15 izin usaha BPR dan BPRS yang dicabut pada tahun 2024, termasuk 13 BPR dan 2 BPRS. Jadi apa alasannya?

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Edina Rae, hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam menjaga dan memperkuat industri perbankan tanah air serta melindungi konsumen.

Hal ini dilakukan karena pemegang saham dan manajemen BPR tidak memulai upaya restrukturisasi BPR/BPRS yang banyak terjadi karena adanya inefisiensi internal di BPR, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2024). 

Saat ini, kata Dian, OJK terus melakukan kegiatan pengaturan, terutama untuk memastikan rencana tersebut dilaksanakan oleh banyak BPR dan BPRS yang berstatus pengawas bank yang sedang menjalani restrukturisasi. 

Selain itu, apabila terdapat batas waktu atau kegagalan BPR dan BPRS, OJK akan mempertimbangkan kembali dengan menetapkan BPR dan BPRS sebagai bank dalam penyelesaian dan bekerja sama dengan LPS dalam pertimbangan BPR dan BPRS serta penyelesaian akhir. langkah pencabutan izin praktek.

Seperti diketahui, jumlah Bank Aset (BPR) meningkat drastis dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada tahun 2024. 

Baru-baru ini, OJK resmi mencabut izin usaha bank gagal, PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pembatalan izin usaha ini ditetapkan dengan Keputusan anggota direksi OJK No. KEP-70/D.03/2024 tanggal 13.9.2024.  

Dengan demikian, pada tahun 2024, terdapat 15 bank yang bangkrut dan OJK mencabut izin usahanya. Semua bank bangkrut adalah BPR. 

Jumlah bank gagal meningkat tajam tahun ini, hampir empat bank dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank gagal di Indonesia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *