Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebut perjudian online bisa diluncurkan saat libur Natal dan Tahun Baru. Pola ini berulang.
Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Masyarakat Aftech, Abynprima Rizki, mengatakan pihaknya belum lama ini melakukan pertemuan dengan Bank Indonesia, Perbankan Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Sistem Pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut, Rizki mengatakan ada kesepakatan untuk melakukan kampanye penolakan perjudian internet pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dianggap sebagai masa puncak bisnis perjudian internet.
“Bisnis Nataru sedang tinggi ya, kita juga melakukan hal yang sama untuk mengulangi iklan perjudian internet atau judol itu penipuan,” kata Rizki saat ditemui di kantor Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Tak hanya Nataru, untuk tahun depan atau 2025, Rizki mengatakan timnya akan terus mengkampanyekan perlawanan terhadap perjudian internet.
Salah satunya dengan membuat gerakan bernama Geber PK atau Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen.
Gerakan ini merupakan kampanye melawan perjudian internet yang tidak terbatas pada media sosial. Namun, gerakan ini akan melayani komunitas yang berbeda, dengan program yang berbeda pula.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya terus bekerja keras untuk memberantas perjudian online dari masyarakat.
Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa Aftech terus mengupayakan tata kelola industri dompet digital yang lebih baik, kesehatan, keamanan dan kenyamanan tanpa praktik perjudian online.
Rizki mengatakan: “Kami sangat yakin akan (mendukung pemberantasan perjudian online).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan menyebut E-Wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk perjudian online.
Saat ini terdapat 5 dompet digital yang diduga mendukung perjudian online, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International. Indonesia (ShopeePay).
Budi mengatakan timnya telah memberikan peringatan keras kepada 5 dompet digital yang diduga mendukung aktivitas perjudian online.
Untuk penanganan lebih lanjut, Budi mengatakan timnya telah merujuk permasalahan tersebut ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
“Kami sudah mengeluarkan teguran. Ini persoalan antara PPATK dan Bank Indonesia (sebut saja 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan data PPATK, Dana merupakan platform dompet digital yang paling banyak menangani transaksi. Nilai perdagangan judol di Dana mencapai Rp5,37 miliar dan total transaksi mencapai Rp5,42 juta. OVO berada di posisi kedua dengan nilai transaksi Rp 216 miliar dari 836.095 transaksi.
Jadi total nilai transaksi di Gopay adalah Rp 89 miliar dengan total transaksi 577.316. LinkAja memiliki total nilai perusahaan sebesar 65 miliar dan total 80.171 transaksi. Terakhir, ShopeePay memiliki nilai transaksi Rp 6 miliar dengan 33.069 transaksi
Simak berita dan berita lainnya di Google News dan Channel WA