Kementerian ESDM menyebutkan salah satu alasan penghapusan ekspor dan transmisi listrik dari pengguna PLTS rooftop ada dalam Peraturan Kementerian ESDM n. 2 Tahun 2024 tentang Penghubung PLTS Atap dengan Izin Usaha Perusahaan Tenaga Listrik Penyediaan Tenaga Listrik untuk Keperluan Umum (IUPTLU).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel