Ada Perbaikan Regulasi, Jasindo Bakal Lirik Asuransi Kredit Lagi?

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memutuskan untuk terus membatasi pemasaran asuransi kredit hanya kepada mitra yang mendukung rencana restrukturisasi utang sebelumnya. Perusahaan tidak berencana memperluas kegiatan pemasaran asuransi kredit ke mitra baru, meskipun ada perbaikan peraturan. 

Jasindo ternyata sudah merelakan asuransi kredit karena mengganggu operasional perusahaan akibat meningkatnya klaim. Bahkan, solvabilitas Jasindo mengalami penurunan atau skor negatif pada tahun 2020 dan 2021. Selain itu, Jasindo juga melakukan review properti dan restrukturisasi asuransi kredit. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru mengenai pembagian risiko dalam asuransi kredit dan penyediaan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Direktur Pengembangan Usaha Jasindo Diwe Novara menyatakan, meski aturan baru OJK mungkin menguntungkan perusahaan asuransi yang bergerak di bidang perkreditan, Jasindo memilih fokus pada mitra yang ikut serta dalam restrukturisasi tersebut. 

“Perusahaan memutuskan hanya akan melakukan pemasaran asuransi kredit secara terbatas kepada mitra yang telah mendukung perseroan dalam proses restrukturisasi asuransi kredit dalam beberapa tahun terakhir,” kata Diwe kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024). 

Dengan begitu, menurut Diwe, dipastikan perseroan tidak akan melakukan aktivitas pemasaran baru tanpa adanya mitra yang telah menyetujui kesepakatan restrukturisasi asuransi kredit. Keputusan ini diambil sebagai langkah terukur untuk mengurangi risiko dalam rangka pengembangan sektor asuransi kredit.

Namun Diwe mengumumkan langkah OJK untuk menerapkan pembagian risiko dalam asuransi kredit, suatu bentuk mitigasi yang dapat digunakan oleh bank dan perusahaan asuransi. Konsep pembagian risiko ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi perbankan, penyalur kredit maupun perusahaan asuransi yang menanggung risiko kredit.

Harapannya, sebagai bank, bank dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan karena risiko-risiko yang ada pada bank tersebut, sehingga diharapkan risiko asuransi kredit ini kedepannya dapat dikelola dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat. sektor. , bank, dan perusahaan asuransi,” ujarnya. 

Diwe menambahkan, Jasindo menyadari aturan baru OJK tentang asuransi tanggung jawab akan berdampak positif bagi perusahaan asuransi yang masuk atau akan memasuki industri asuransi tanggung jawab. 

Asuransi pertanggungjawaban merupakan salah satu lini bisnis potensial di bidang asuransi non-jiwa. Asuransi pertanggungjawaban termasuk di antara tiga penerima teratas, bersama dengan asuransi bisnis dan mobil. Pada semester I 2024, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi asuransi liabilitas mencapai Rp 10,58 triliun, meningkat 26% year-on-year (yoy/yoy) dari sebelumnya Rp. 8,4 triliun. 

Sedangkan asuransi properti dan kendaraan masing-masing sebesar Rp16,66 triliun dan Rp10,03 triliun. Namun, kinerja asuransi kredit mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir karena peningkatan jumlah klaim yang signifikan. Bahkan pada semester I tahun ini masih terjadi peningkatan, permintaan mencapai Rp 8,3 triliun, meningkat 35,4% dibandingkan sebelumnya Rp 6,13.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *