Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin fintech peer atau P2P lender PT Investree Radika Jaya alias Investree. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Plt. Direktur Departemen Literasi, Inklusi, dan Keuangan serta Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, penghentian izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap aturan minimum dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknologi Informasi- berdasarkan. LPBBTI, serta gangguan fungsional yang mempengaruhi fungsi dan pelayanan masyarakat.

“Pembatalan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha keuangan yang baik khususnya penyelenggara LPBBTI yang mempunyai integritas, pengendalian dengan baik dan menerapkan manajemen keamanan yang baik untuk melindungi nasabah/masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resminya, yang dilaporkan pada Senin (21/10/2024).

Sebelum mencabut izin tersebut, Ismail memastikan OJK meminta manajemen dan pemegang saham Investree memenuhi persyaratan sahamnya, mencari investor yang dapat diandalkan, dan berupaya meningkatkan operasional serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menjalin kerja sama dengan pemilik manfaat terbesar (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan tindakan di atas.

Selain itu, OJK telah mengambil langkah berani dan secara bertahap memberikan sanksi administratif kepada Investree, termasuk sanksi peringatan hingga pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum pencabutan izin usaha.

Namun, Ismail mengatakan hingga waktu yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham belum bisa memenuhi tuntutan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, Investree dikenakan sanksi atas pencabutan izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.

Ismail menegaskan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan dan memajukan perusahaan yang ekonomis, efisien dan terpercaya, serta memberikan perlindungan kepada nasabah/masyarakat, termasuk untuk terus stabil secara finansial, OJK telah dan akan terus melakukannya. mengambil tindakan dan menindak pihak-pihak yang terkesan melanggar aturan terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Termasuk yang pertama, melakukan Penilaian Ulang Pihak Utama (PKPU) terhadap mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dan alhasil gagal serta mendapat sanksi berat seperti dilarang menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham. di lembaga keuangan.

Hasil PKPU tidak membebaskan tanggung jawab dan tuntutan atas tindak pidana terkait perbuatan Investree, kata Ismail.

Kedua, mengikuti proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong penegakan hukum sesuai hukum;

Untuk ketiga kalinya, OJK juga menutup rekening Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai permintaan pemerintah. 

“OJK juga sedang mendalami [harta] Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di lembaga keuangan agar bisa dilarang sesuai hukum,” kata Ismail. 

Ismail mengatakan, pihaknya akan berupaya mengembalikan Adrian Ashryanto Gunadi ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK juga akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan hukum lainnya. Selain itu, dengan pencabutan izin usaha tersebut, Investree harus: Menghentikan seluruh usahanya sebagai LPBBTI, kecuali melakukan kegiatan sesuai dengan hukum, misalnya melakukan kewajiban perpajakan, memindahtangankan, menjaminkan, menggadaikan, menggunakan, menyembunyikan harta kekayaan, dan/atau melakukan perbuatan hukum. hal-hal lain yang dapat mengurangi atau mengurangi nilai aset/keuangan Perseroan, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan kontrak kerja; Benturan hak dan kewajiban peminjam, pemberi pinjaman dan/atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Memberikan informasi yang jelas kepada peminjam, pemberi pinjaman dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai proses pemenuhan hak dan kewajiban; Memiliki ABM dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha pembentukan Grup Penggabungan dan likuidasi badan resmi Investree; Menyediakan informasi pelanggan/masyarakat dan pusat pengaduan serta menunjuk penanggung jawab yang akan ditugaskan menangani pengaduan pelanggan/masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree melalui telepon: 021-22532535​​​​​​​atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend . Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *