Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) enggan menyerah atau menyerah terhadap tantangan industri asuransi dalam memenuhi kebutuhan permodalan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023, mulai tahun 2026, perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimal Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, asuransi syariah Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 500 miliar. 200 miliar.

Berdasarkan dokumen terbaru OJK, hingga Agustus 2024 masih terdapat 45 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dari jumlah tersebut, 23 merupakan asuransi umum biasa dan 2 merupakan asuransi umum syariah yang belum memenuhi modal minimum .

Untuk asuransi dan reasuransi yang tidak memenuhi modal minimum pada tahun 2026 rinciannya 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, 3 asuransi syariah, 2 asuransi umum syariah, 1 perusahaan asuransi, dan 1 perusahaan syariah.

Ketua Umum AAUI Budi Heravan mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari organisasi tersebut untuk meminta izin kepada OJK untuk menunda tenggat waktu.

“Kita tidak boleh berpuas diri, kita tidak boleh menyerah dulu. Karena kita mengikuti aturan. Saya selalu bilang kita ikuti aturan. Kita coba dulu, kita harus punya harapan,” kata Budi Bisnis. , Senin (21/10/2024).

Dalam POJK 23/2023, persyaratan modal minimum untuk asuransi dan asuransi dinaikkan pada tahun 2028. Persyaratan modal minimum tahun 2028 untuk Kelompok Perusahaan dibagi menjadi dua Asuransi Bangunan Gedung (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan syariah 400 miliar dolar pada tahun 2028.

Sedangkan untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan asuransi syariah 1 triliun.

Budi mengatakan, salah satu solusi bagi perusahaan asuransi untuk memperoleh modal minimal adalah melalui merger dan akuisisi. Namun mereka memperkirakan pada tahun 2026, dari 45 perusahaan asuransi dan pembiayaan yang belum pulih, tersisa 5 hingga 6 perusahaan.

“Tapi di akhir tahun 2028 misalnya, kalau ada 3 atau 4 kontraktor yang tidak mau melanjutkan, ada baiknya izinnya dikembalikan ke perusahaan,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kebutuhan modal minimum pada industri asuransi dan asuransi menjadi alasan untuk memajukan industri tersebut. Ini demi kebaikan dan keberlangsungan industri, ujarnya.

“Dampak positifnya banyak. Kalau kita punya industri asuransi umum yang sehat, berapa pun jumlah pemegang saham yang menuntut lebih, pasti akan lebih membantu. bentuk dividen saja tidak cukup,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *