Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.
CEO API Danang Girindravardhana mengatakan situasi perekonomian dalam negeri saat ini kurang baik.
“Kami minta penundaan PPN 12 persen karena ini bukan situasi yang baik, kenapa tidak ditunda satu atau dua tahun?” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Danang mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% bukan sekedar kenaikan 1%. Namun hal itu terjadi pada semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan naik sekitar 3%-4%.
Artinya harga barang akan menjadi lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meski ambang batas yang ditetapkan Pemerintah adalah PPN 12%, namun untuk apa PPN itu? “Bukan untuk produk akhir, untuk semua perbekalan,” ujarnya. .
Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi kenaikan PPN tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan yang signifikan. Faktanya, kebutuhan hidup melebihi 15%.
Dalam catatan bisnisnya, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan penerapan PPN 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dvi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HE).
Soal waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat UU HE, minimal 1 Januari 2025, ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9 Oktober 2024).
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan harmonisasi PPN sebesar 12 persen akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dana yang terkumpul diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang berdasarkan PPN 11%, bukan 12%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel