Bisnis.com, Jakarta – Pasar asuransi umum yang bersinggungan dengan industri asuransi menjadi tantangan bagi pertumbuhan bisnis asuransi. Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan tujuan besar untuk meningkatkan penetrasi asuransi hingga 3,5 persen pada tahun 2028.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herwan mengatakan industri asuransi saat ini sedang mempertimbangkan struktur lintas pasar tersebut.
Bodhi mengatakan kepada Bisni (19/10/2013): “Kami harus menerima bahwa ada beberapa pihak yang mengambil jaminan [pasar] dari kami. Sebaliknya, kaki asuransi ada dalam jaminan.
Berdasarkan data OJK, Pendapatan Imbal Hasil Jaminan (IJP) gagal menutup kesenjangan atau gap dengan pendapatan premi pinjaman pada periode 2020-2023. Misalnya pada tahun 2023, premi kredit sebesar 30,76 triliun (80%) dan IJP hanya sebesar 7,92 triliun (20%).
Bodi menjelaskan, dari hasil riset pasar ini akan dibuat regulasi yang dapat mengatur pasar kedua sektor tersebut secara lebih jelas.
Menginformasikan bahwa sejak berlakunya undang-undang penjaminan, perusahaan asuransi umum tidak dapat lagi memasarkan produk penjaminan dan penjaminan. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020, perusahaan penjaminan dan asuransi dapat melakukan kegiatan penjaminan.
Akibat tumpang tindih pasar tersebut, OJK berupaya mengembalikan kemurnian masing-masing industri penjaminan dan industri asuransi. Hal ini dilakukan dengan menegaskan bahwa perusahaan garansi harus mengeluarkan garansi.
Oleh karena itu, sebagian perusahaan non penjaminan, seperti perusahaan asuransi umum, yang ingin melakukan kegiatan penjaminan harus membentuk unit usaha penjaminan (UUP), mendirikan anak perusahaan penjaminan, atau mengalihkan portofolio usaha penjaminannya kepada perusahaan penjaminan. .
Diakui Bodi, jika diterapkan maka industri asuransi, khususnya bisnis asuransi kredit, sedikit banyak akan terkena dampaknya.
“Iya lumayan, lumayan, karena pangsa bidang usaha itu (asuransi kredit) sangat tinggi dan besar,” kata Bodi.
Dalam dokumen peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan Indonesia tahun 2024 hingga 2028, OJK menyebutkan persaingan pasar dari perusahaan asuransi umum menjadi tantangan utama yang menghambat perkembangan penjaminan kredit dan pembiayaan sektor penjaminan sebagai inti. bisnis. . garis
Hal ini menunjukkan premi kredit sebesar 3,88 kali lipat IJP perusahaan penjamin, demikian bunyi dokumen roadmap tersebut.
IJP yang rendah dibandingkan premi asuransi kredit dan obligasi telah menjadi tren sejak tahun 2020. Pada tahun 2020, nilai premi surety bond dan asuransi kredit sebesar Rp23,71 triliun, sedangkan IJP hanya Rp3,30 triliun. Kemudian pada 2021 nilainya menjadi Rp17,41 triliun dibandingkan Rp5,60 triliun. Dan pada tahun 2022 menjadi Rp 18,02 triliun dibandingkan Rp 6,99 triliun.
Lihat Google Berita dan berita serta artikel WA lainnya