Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berencana mengubah Undang-Undang Nomor 36/99 tentang Telekomunikasi. Peraturan yang telah berlaku selama 25 tahun akan tetap berlaku. 

“Belum, belum (ada rencana review),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bodi Ari Setiadi, dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (10/10/2024).

Bodhi akan terus mempertimbangkan pentingnya penyesuaian peraturan ini selama sisa masa jabatannya. 

“Iya nanti kita pelajari bersama. “Apakah perlu ada penyesuaian atau penyesuaian?”

Diberitakan sebelumnya, Pembina Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Ridwan Effendi berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi seiring dengan perkembangan teknologi yang selalu meningkat. 

Rezvan mengatakan, undang-undang telekomunikasi saat ini kurang berkaitan dengan teknologi yang ada saat ini.

“Karena sekarang banyak sekali lompatan teknologi sehingga aturan lama tidak bisa mengimbanginya. Kata Ridwan di Asosiasi Perdagangan Seluler, Selasa (8/11/2024) “Jadi struktur perizinannya sangat rumit.

Rizwan berkata: Dengan perubahan undang-undang komunikasi, akan lebih banyak investasi yang masuk ke Indonesia

Peraturan baru ini memberikan proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak rumit dibandingkan undang-undang saat ini.

“Nah, dengan pola makan yang baru saja dijelaskan, banyak sekali kotaknya, Anda harus punya variasi. Katanya, jadi prosesnya panjang dan tentunya manajemen dan permodalan juga menjadi pertimbangan.

Secara terpisah, Ridwan menyarankan agar regulator independen dibentuk kembali, seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *