Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan total premi asuransi (IJP) industri perusahaan asuransi pada Agustus 2024 sebesar 13,5% year-on-year (yoy). meningkat dari Rp6,79 triliun menjadi Rp7,71 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan, total pendapatan IJP meningkat 13,6% mtm dibandingkan Rp6,78 triliun.
Pertumbuhan pendapatan asuransi IJP sejalan dengan pertumbuhan ekuitas. hingga Agustus 2024; Nilai ekuitas industri asuransi sebesar Rp18,87 triliun pada Agustus 2023 dibandingkan Rp17,08 triliun pada Agustus 2023 atau meningkat 10,45% yoy. bulanan; Harga saham industri asuransi juga meningkat 0,78% menjadi Rp 18,720 triliun.
Plt Direktur PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) Agus Subrata menjelaskan, kemampuan perusahaan dalam menerima asuransi sangat mempengaruhi harga saham perusahaan.
“Semakin besar nilai ekuitas perseroan maka daya serapnya juga semakin besar sehingga pendapatan IJP akan meningkat,” kata Agus kepada Bisnis seperti dikutip Senin (21/10/2024).
Agus mengharapkan dukungan regulasi untuk kelanjutan pertumbuhan industri ini. Salah satunya adalah dengan membentuk perusahaan asuransi yang dapat memberikan jaminan kinerja.
“Pertumbuhan pendapatan IJP juga dipengaruhi oleh kekuatan dukungan asuransi. Semakin besar dukungan asuransi, maka semakin besar kemungkinan peningkatan usaha atau IJP,” kata Agus.
Selain itu, Ia mengatakan industri masih perlu mendapatkan dukungan dari regulator untuk memperkuat status hukum klasifikasi ruang asuransi.
“Undang-undang untuk mereformasi perusahaan asuransi yang fokus hanya pada penjaminan risiko kredit macet bank atau lembaga keuangan lainnya, serta risiko jiwa atau harta benda,” tutupnya.
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA