Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah).
Izin usaha diberikan kepada perseroan setelah dipisahkan atau dipisahkan menjadi Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia).
Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
“OJK telah menerbitkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah,” tulis Direktur Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar dalam dia. keterangan resmi dikeluarkan pada Senin (21/10/2024).
Asep mengingatkan Manulife Syariah untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan praktik bisnis yang baik. Selain itu, perusahaan diminta untuk selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada bisnisnya.
Manulife Syariah berlokasi di gedung Sampoerna Strategic Square, Menara Selatan Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46 Jakarta 12930. Sebelumnya, Manulife Indonesia pertama kali mendapat persetujuan OJK atas rencana spin off UUS pada 6 April.
Perseroan berencana mendirikan perusahaan baru dengan prinsip syariah. Setelah mendapat persetujuan OJK, perseroan pun mengajukan permohonan izin usaha perusahaan baru ke OJK. Setelah mendapat izin usaha, Manulife Indonesia mengatakan perusahaan baru akan mengalihkan seluruh catatan keanggotaan perusahaan UUS dan mengelolanya.
“Pemisahan UUS Manulife Indonesia dan pengalihan basis pelanggan anggota diharapkan berlaku efektif mulai kuartal keempat tahun 2024, tergantung persetujuan OJK,” tulis Manulife Indonesia dalam pengumumannya, Kamis (2/5/2024). ) edisi. dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
Manulife Indonesia memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi syariah bagi nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, tanggung jawab, layanan dan proses klaim, tidak akan berubah.
“Pelanggan selalu dilindungi sesuai ketentuan yang digunakan dalam polis,” tulis Manulife Indonesia.
Manulife Indonesia juga selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, serta akan memberikan informasi yang transparan dan berkesinambungan mengenai pertumbuhan bisnis syariah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel