Asosiasi P2P Lending (AFPI) Beri Tanggapan usai OJK Cabut Izin Investree

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Crowdfunding Indonesia (AFPI) merespons pencabutan izin fintech peer-to-peer lending (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree). Izin tersebut dicabut berdasarkan keputusan anggota komite Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. tanggal 21 Oktober berdasarkan resolusi KEP-53/D.06/2024. 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan tegas OJK tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan OJK, kejanggalan serius terjadi di Investree. 

“Tentunya hal ini memberikan dampak yang sangat positif bagi industri fintech P2P lending di Indonesia agar lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Entjik kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024). 

Entjik juga meyakini langkah tegas OJK dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech P2P lending. Ia juga menegaskan, AFPI senantiasa mengingatkan anggotanya untuk mematuhi dan menjalankan tata kelola perusahaan dengan penuh kepatuhan dan kehati-hatian. 

“Kami sering mengadakan forum diskusi, salah satunya Compliance Talk Forum dan Brain Wave,” ujarnya. 

Sebelumnya Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengatakan, izin perdagangan Investree dicabut karena platform tersebut melanggar ketentuan modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK 2022. 10 tentang layanan crowdfunding berbasis IT. LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan pelayanan masyarakat.

Ismail mengatakan, pembatalan perizinan juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat. 

Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK meminta manajemen dan pemegang saham Investree memenuhi kewajiban modal minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, serta melakukan upaya peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Termasuk juga berkomunikasi dengan Pemilik Pemegang Saham Utama (UBO) Investree untuk melakukan tindakan di atas.

Lebih lanjut, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap, termasuk sanksi peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU), sebelum pencabutan izin usahanya.

Namun, Ismail mengatakan manajemen dan pemegang saham gagal mematuhi dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai tenggat waktu. 

Oleh karena itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin dagangnya sesuai ketentuan yang ada, kata Ismail. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *