Temuan BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Terindikasi Belum Masuk Kas Negara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kekurangan penerimaan perpajakan sebesar Rp 5,82 triliun berdasarkan hasil kajian laporan keuangan pemerintah pusat bernama LKPP 2023.

Indikasi tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Ujian Semester I (IHPS) IHPS I 2024 yang diserahkan ke DPR pada Selasa (22 Oktober 2024).

BPK menjelaskan, transaksi penerimaan perpajakan pada modul penerimaan negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi mempunyai nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga terindikasi belum dibayar dan kemungkinan belum dikenakan sanksi administratif.

Akibatnya terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan perpajakan sebesar Rp5,82 miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar, demikian bunyi laporan BPK.

Lembaga ini juga merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi perpajakan.

“Sehingga ada konektivitas antar subsistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut laporan BPK.

Selain itu, BPK juga memeriksa 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK menerbitkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk 4 LKKL. Dengan demikian total realisasi pemberitahuan WTP mencapai 95%.

Meskipun angka tersebut telah mencapai tujuan kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini CAP sebesar 97%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *