Sri Mulyani Tetapkan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China Berlaku 5 Tahun

Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (KMENKU) memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik asal China. Pajak impor ini berlaku selama 5 tahun.

Aturan tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) no 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sementara aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (MENK) Shri Mulani Indrawati, dijadwalkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan

Salah satu alasan munculnya peraturan tersebut adalah Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) wajib berperan aktif dalam mewujudkan sistem perdagangan dunia yang berkeadilan.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya dumping produk ubin keramik impor yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. “Sehingga menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri dan ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian bagi industri dalam negeri,” jelas Muliani dalam putusan yang dikutip Kamis (17/10/2024).

Sekadar informasi, bea masuk antidumping sendiri merupakan pajak pemerintah yang dikenakan terhadap barang dumping yang menimbulkan kerugian.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat 11 impor produk ubin keramik yang masuk dalam pos tarif China yang dikenakan bea masuk antidumping. Rinciannya, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.94, 6907.22.94, 6907.296.294 dan 6907.40.9 4 2.

Kementerian Keuangan juga menetapkan 32 perusahaan dan besaran bea masuk antidumping, salah satunya Foshan Sunny Ceramic Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar Rp14.324 per meter persegi.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping tersebut merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensial berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional yang telah dikenakan.

“Apabila ketentuan suatu perjanjian atau perjanjian internasional tidak dipenuhi, maka pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor dari negara-negara yang termasuk dalam perjanjian atau perjanjian internasional tersebut merupakan tambahan terhadap bea masuk normal [most favoured nation];” , jelasnya.

Lebih rinci Kementerian Keuangan menjelaskan, besaran bea masuk antidumping berlaku untuk produk ubin keramik impor yang dokumen pemberitahuan bea masuknya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pembebasan bea masuknya. Jika penyelesaian tanggung jawab kepabeanan dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean.

Namun bea dan nilainya ditentukan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, apabila kewajiban pabean diselesaikan tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean.

Selain itu, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan penyimpanan atau kawasan ekonomi khusus untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang. Oleh karena itu, diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *