Bisnis.com, JAKARTA – Percetakan pakaian PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritek resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan persyaratan yang membingungkan, Sritek memiliki utang hingga $1,6 miliar. Pihaknya juga mengkhawatirkan potensi dampak dari keputusan pailit tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *