Bisnis.com, JAKARTA – Chairman dan CEO PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini dan Direktur & Business Head PT Indosat Tbk. Danny Buldansyah berharap Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersedia mengkaji ulang regulasi biaya yang dikenakan kepada operator telepon seluler, salah satunya tarif sewa spektrum frekuensi.
Rasio Biaya Peraturan terhadap Pendapatan Operator Seluler India Nigeria saat ini mencapai 13-14%. Di atas rata-rata biaya manajemen Asia Tenggara sebesar 7%.
Dian mengatakan biaya regulasi, termasuk frekuensi BHP, sangat membebani para pelaku telekomunikasi di tengah situasi industri yang menurun.
Biaya pengelolaan yang tinggi juga menghambat upaya perusahaan untuk memperluas jaringan hingga menjangkau wilayah pedesaan.
Dikatakannya pada media summit di Yogyakarta, “Pertama dari sisi biaya administrasi saat ini 13-14%, Rabu (23/10/2024).
Dian juga mengatakan tingginya biaya pengelolaan juga memperlambat adopsi teknologi karena pengusaha kekurangan modal untuk melakukan ekspansi.
Menurutnya, diperlukan investasi besar untuk membuka jaringan 5G. Jika biaya regulasi tetap tinggi, 5G hanya akan menjadi mimpi belaka.
Di kesempatan lain, Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Danny Buldansyah juga memiliki harapan yang sama, yakni melakukan restrukturisasi industri telekomunikasi dengan mengkaji regulasi biaya.
Banyak poin dari sisi manajemen perpajakan yang tidak relevan saat ini.
Menurut dia, fee regulator berada pada level 10 persen, bukan 12-13%. “Idealnya mungkin 6-7%,” kata Danny.
Sebelumnya, dalam pertemuan Bisnis Indonesia Forum (BIF), mereka berharap isu terkait fiber optik ke fixed disk bisa menjadi perhatian di era Prabowo-Gibran, khususnya terkait regulasi.
Presiden APJATEL Jerry Siregar mengatakan industri telekomunikasi masih memiliki banyak permasalahan yang belum terselesaikan, seperti perizinan dan penyewaan jaringan utilitas umum.
“Tarif sewa jaringan utilitas terus mendapat tinjauan beragam dari para pemimpin industri,” kata Jerry Floor.
Pak Jerry menyampaikan, saat ini telah terjadi perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sampai dengan Peraturan Menteri Kementerian Dalam Negeri. Interior No. 7 adalah peraturannya. 2024.
Dalam Pasal 128 Nomor 6 dan 7, Jerry menjelaskan aturan tersebut menyebutkan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkot) tidak melaksanakan atau membangun fasilitas jaringan utilitas terpadu, maka pemerintah tidak dapat melaksanakan integrasi jaringan serat optik. di wilayah tersebut. Menyewa.
“Tetapi jika mereka atau pemerintah daerah membangun, dalam hal ini peralatan jaringan utilitas terintegrasi, faktor sewanya 4-16%,”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel