Bisnis.com, Jakarta – PT Reinsurance MyPark Indonesia melihat peluang pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subiano dan Wakil Presiden Jibran Rakabuming Raka.
Selain itu, kabinet Merah Putih mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. CEO MyPark Koku André Hutaglung mengatakan optimisme umum terhadap pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ekspektasi kenaikan baru dalam premi asuransi.
“Hal ini berlaku untuk semua kategori asuransi karena asuransi memberikan perlindungan di hampir semua sektor perekonomian. “Reasuransi meski tidak selalu linier, namun pasti akan memberikan dampak positif,” kata Koku, Selasa (22/10/2024) saat dihubungi Bisnis.
Namun, Koku mengatakan, untuk asuransi, kenaikan premi harusnya merupakan premi yang sehat. Ia mengatakan, lingkungan yang sehat sudah cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban termasuk pembentukan cadangan premi.
“Merupakan tugas kita bersama untuk memastikan bahwa peluang yang dibawa oleh program ekonomi baru ini membawa manfaat jangka panjang bagi semua orang,” ujarnya.
Kemungkinan pasar reasuransi dalam negeri akan memberikan keringanan juga sangat bergantung pada pasokan kapasitas dari pasar global, kata Koku. Dia mengatakan, kapasitas reasuransi di Indonesia memang mencukupi, namun apakah perusahaan benar-benar memanfaatkannya tergantung kebijakan masing-masing.
Namun saya yakin risiko yang baik tidak akan kesulitan dalam memperoleh kapasitas, ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Koku, kapasitas reasuransi harus dimulai dari kualitas usaha atau risikonya. Jika bisnis atau risikonya berkualitas baik, maka kapasitas akan datang dengan sendirinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan minimnya kapasitas reasuransi dalam menyerap risiko perusahaan asuransi masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ivan Pasila mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas reasuransi Indonesia.
Yang pertama adalah meningkatkan modal untuk memastikan kapasitas optimal, efisien dan mendorong manajemen risiko yang lebih baik. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) no. 23 Tahun 2023, modal perusahaan reasuransi meningkat menjadi Rp 500 miliar dan reasuransi syariah menjadi Rp 200 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028, modal perusahaan reasuransi akan dipecah menjadi dua kelompok, yakni KPllion dan TRIBIR. Reasuransi Syariah Rp 400 miliar. Sedangkan CPPE Rp 2 triliun dan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
“Kemudian, dorong penerapan pelaporan manajemen risiko yang lebih baik dengan pelaporan per risiko yang lebih rinci. Serta mendorong penyediaan tenaga ahli untuk mendukung manajemen risiko yang baik,” kata Ivan.
Selain permodalan, OJK mendorong penerapan Laporan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 117 terkait kontrak asuransi paralel. PSAK menawarkan 117 laporan keuangan yang menekankan transparansi keuangan, integritas dan manajemen risiko.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel