Bisnis.com, JAKARTA — CJC resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada Senin (22/10). Langkah otoritas tersebut berharap investor atau kreditor Investree bisa mendapatkan kembali uangnya.
Christopher Purba Girsang, salah satu peer-to-peer (P2P) lending Investree, berharap OJK dapat menyelesaikan kasus Investree ini dan menentukan apakah ada pelanggaran terhadap kewenangan direksi Investree yang melakukan penipuan tersebut.
“Kerugian saya 154,6 juta rupiah. Dalam hal ini saya berharap dapat diambil keputusan yang tepat dan tepat apakah ada pelanggaran terhadap kewenangan direksi Investree sehingga terjadi penipuan di sistem Investree,” ujarnya dalam Bisnis, Selasa (22/10). /2024).