Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Buruh Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan beberapa kelompok lainnya memenuhi kawasan Patung Kuda, Jakarta, dengan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 dan pencabutan UU Samara. dan Pekerjaan. .
Meski hujan, rombongan serikat pekerja yang mengenakan kaos hitam dan kaos merah tetap melakukan aksi unjuk rasa menuju Divisi Doki, Jakarta. Namun tak lama kemudian hujan berhenti.
Pantauan Bisnis, bendera KSPI dan Partai Buruh mewarnai area Patung Kuda. Para pekerja juga membawa spanduk berisi tuntutan mereka selama protes ini.
Para buruh terlihat memegang spanduk bertuliskan pencabutan Undang-Undang Penanggulangan Darurat UU Cipta Kerja, khususnya kelompok hak buruh dan petani. Para pekerja juga meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.
“Hari ini KSPI dan Partai Buruh meminta kenaikan gaji. “Mudah-mudahan kenaikan gaji yang baik sebesar 8-10% bisa tercapai melalui kepemimpinan presiden baru, Prabowo Subianto,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dalam pidatonya, para buruh juga sepakat untuk melakukan mogok nasional pada November 2024.
Bahkan, hingga akhir Oktober kami akan terus menggelar aksi protes di kantor presiden, ujarnya.
Para buruh pun ikut bernyanyi bersama bagian Kuda “Hidup buruh, panjang umur buruh, bangsa Indonesia maju terus”.
Sebelumnya diketahui rombongan pekerja baru tiba di kawasan sekitar Monas pada pukul 09.37 WIB.
Beberapa menit kemudian, jalan menuju patung kuda yang berada tepat di depan gedung Indosat ditutup dan dialihkan menuju ibu kota. Rombongan selanjutnya memasuki kawasan dekat Monas.
Polisi terlihat menutup antrian di kawasan Bundaran Monas dan Patung Kuda.
Ketua KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut sangat wajar mengingat para pekerja tidak mengalami kenaikan gaji yang signifikan dalam lima tahun terakhir, kata Iqbal dalam keterangan yang diperoleh Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Pasalnya, Iqbal menyatakan pekerja hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 1,58% dalam dua tahun terakhir. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan angka inflasi yang sebesar 2,8%. Artinya pekerja merugi hingga 1,3% per bulan, ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, aksi protes ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya di bidang kesempatan kerja dan perlindungan petani.
Menurut Iqbal, Omnibus Act sangat merugikan pekerja dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk menerapkan kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan kurangnya perlindungan terhadap pekerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel