Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi dikhawatirkan akan berubah menjadi pasar oligopoli pada tahun 2028 setelah persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi meningkat secara bertahap hingga tahun tersebut.
Abitani Taim, Presiden Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), menilai dampak positif dari tingginya cadangan modal adalah perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dan sehat. Sedangkan dampak negatifnya, kata dia, besar kemungkinan banyak perusahaan asuransi yang tutup atau terpaksa merger dengan perusahaan lain.
“Pasar oligopoli tidak bisa dihindari, sehingga OJK harus bisa melindungi kepentingan perusahaan kecil dan konsumen,” kata Abitani kepada Bisnis, pekan lalu.
Abitani menjelaskan, kesulitan dalam menambah modal bagi perusahaan asuransi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keengganan pemegang saham untuk menambah modal karena menganggap proyeksi return atau laba atas investasi kurang menguntungkan, atau karena tidak mempunyai kemampuan. berarti menambah modal. sumber daya yang besar.
Sementara itu, Vahyudin Rahman, pakar manajemen risiko dan Ketua Umum Persatuan Pengusaha Asuransi Indonesia (Kupasi), mengatakan dampak positif kenaikan modal minimum adalah meningkatkan stabilitas keuangan dan stabilitas industri asuransi. Menurut dia, modal yang cukup akan mampu menutupi kewajiban jangka panjang, terutama cadangan piutang.
Selain itu, menurutnya kredibilitas perusahaan akan meningkat karena memiliki manajemen risiko dan pelayanan yang berkualitas, sehingga mampu merambah industri karena kualitas produknya lebih baik.
Sedangkan kerugiannya adalah terbentuknya pasar oligopoli, dimana hanya sedikit perusahaan besar yang mendominasi pasar, dan karena berkurangnya pelaku pasar, harga dapat naik, daya tawar konsumen melemah, dan perusahaan-perusahaan yang tersisa mungkin mengalami penurunan. lagi. kontrol. Ini lebih besar dibandingkan tarif yang tidak diatur oleh OJK,” kata Wahyudin.
Wahyudin menekankan, terdapat risiko pasar oligopoli, terutama ketika persyaratan modal minimum diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan yang berbeda.
Namun hal ini dapat dihindari jika regulator seperti OJK menerapkan kebijakan yang berimbang, seperti memberikan insentif bagi perusahaan yang ingin melakukan merger atau konsolidasi, serta menjaga keseimbangan persaingan di pasar, kata Vahyudin.
Vahyudin menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan asuransi kesulitan memenuhi kebutuhan permodalan. Yang pertama adalah sulitnya akses permodalan. Menurut dia, perusahaan asuransi kecil seringkali kesulitan memperoleh tambahan modal baik dari investor maupun sumber keuangan lainnya. Menurut dia, kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil juga membuat sulitnya mencari modal baru.
Menurut Vahyeddin, faktor kedua adalah lemahnya struktur tata kelola. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum seringkali memiliki manajemen risiko yang kurang kuat dan umumnya tidak memiliki struktur tata kelola yang memadai untuk menjaga likuiditas yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan cadangan.
Ketiga, tekanan pasar. Sulit bersaing dalam hal inovasi produk dan efisiensi operasional. Hal ini pada akhirnya membuat sulit mempertahankan profitabilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan permodalan, tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel