Bisnis.com, NUSA DUA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIS) kepada perusahaan asuransi kredit untuk meningkatkan transparansi dan manajemen risiko di industri asuransi kredit.
Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari peninjauan kembali regulasi terkait asuransi pinjaman. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penjaminan asuransi kredit dilakukan dengan lebih baik dari berbagai aspek sehingga industri tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Termasuk juga nantinya bagi mereka yang memiliki produk asuransi kredit, bisa masuk ke SLIK untuk mengetahui utang mana yang diasuransikan. Ini merupakan langkah maju dalam membuka OJK untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk melihat data SLIK, kata Ogi pada acara tersebut. pertemuan Indonesia. Acara 2024 dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali.
Ogi menegaskan, akses tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi dalam melakukan penjaminan lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator memberikan akses terhadap SLIK yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh perbankan, untuk mendorong perbaikan manajemen risiko di sektor penjaminan kredit.
“Tujuan dibukanya akses SLIK adalah untuk mencegah perusahaan asuransi ‘membeli kucing dalam tas’. Dengan akses ini, perusahaan dapat memastikan nasabah yang dijamin benar-benar berhak mendapatkan kredit,” kata Iwan.
Iwan juga menjelaskan, perusahaan asuransi kini bisa memantau nasabahnya secara rutin. “Setiap akhir bulan, perusahaan asuransi wajib melakukan pengecekan data SLIK. Jika risiko meningkat, seperti nasabah yang sebelumnya berstatus KOL 2 KOL 4, maka cadangan premi harus segera diubah,” imbuhnya.
Dengan akses terhadap SLIK, perusahaan asuransi kredit diharapkan dapat mengelola risiko dengan lebih baik, mempertahankan premi yang sesuai, dan memantau kewajibannya dengan lebih efektif. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan industri asuransi kredit Indonesia.
Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam hal kecukupan premi dan pengelolaan kewajiban jangka panjang. Asuransi kredit memiliki pola klaim yang biasanya terjadi pada tahun ketiga atau keempat, sehingga perusahaan harus memastikan layanan premi tetap tersedia ketika klaim meningkat.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan lebih efektif dan meningkatkan kesehatan keuangannya.
“Pendekatan SLIK merupakan mekanisme yang baik untuk meningkatkan visibilitas dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi kredit,” pungkas Iwan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel