Pengusaha Ungkap Akan Ada PHK 30.000 Pekerja Tekstil hingga Akhir Tahun

Business.com, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan industri tekstil dan pakaian jadi masih akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024, akibat Peraturan Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. 

Sejak awal tahun 2024, sekitar 46.000 pekerja di industri ini telah diberhentikan, kata kepala eksekutif API Danang Girinderwardhana. Jumlah pekerja yang diberhentikan diperkirakan akan meningkat menjadi 30.000 pada akhir tahun ini. Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan pakaian jadi akan terkena PHK pada tahun 2024.

“Akhir Desember nanti mencapai 70.000, dan itu cukup menantang,” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).

Da Nang mengungkapkan, badai PHK yang melanda industri tekstil dan pakaian jadi saat ini disebabkan oleh pesatnya impor produk jadi ke dalam negeri akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024

Pemerintah setengah matang dalam menerapkan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Da Nang tidak heran jika industri pengolahan di negaranya akan semakin terpuruk dalam 5 tahun ke depan jika pemerintah tidak mengambil tindakan serius. 

“…karena gagal dihentikan [impor produk jadi]. “Regulasi ilegal sebelumnya membuka bebas impor produk hilir, menjadi produk jadi,” ujarnya.

Asosiasi juga mendesak pemerintah membuka data secara transparan kepada masyarakat mengenai produk jadi yang diimpor. Karena pemerintah belum transparan mengenai data impor produk jadi yang boleh diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pelaku usaha mungkin tidak mengetahui pesaingnya setiap bulan.

Akibatnya, kata Danang, beberapa pabrik tekstil dan pakaian jadi di Indonesia setiap bulannya mengalami kegagalan. “Empat pabrik lagi tutup bulan lalu,” katanya.

Selain meminta pemerintah bersikap transparan, asosiasi juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendeg) segera menyetujui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tindakan safeguard. objek

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pasal yang memperbolehkan impor produk jadi. Danang menilai pasal tersebut memperbolehkan importir biasa mengimpor produk ke Indonesia tanpa syarat. 

“Jadi perlu direformasi, perlu ditambah kondisi bagi importir produk jadi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *