Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha peminjaman uang dari sahabat fintech PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024. OJK, sementara itu, sedang mencari co-founder dan CEO luar negeri Adrian Ashariantou Gonadi melalui penegakan hukum.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Rami menegaskan, OJK berkomitmen mengambil tindakan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum terkait permasalahan dan kegagalan investor.
Penilaian ulang Partai Induk (PKPU) terhadap kasus Adrian Ashariantou Gonadi tidak berhasil dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi partai besar dan/atau menjadi partai Pemegang Saham Jasa Keuangan. Ismail dalam keterangan resmi dikutip Selasa (22/10/2024) mengatakan.
Ismail menjelaskan, hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuntutan pidana terkait aktivitas pengelolaan Investree.
OJK juga mengarahkan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK juga membekukan rekening bank milik Adrian Ashariantou Gonadi dan pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, kata Ismail, OJK juga melakukan pengawasan terhadap aset milik Adrian Ashariantou Gonadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan tersebut untuk dibekukan sesuai aturan hukum.
Ismail menegaskan, upaya untuk memulangkan Adrian Ashariantou Gonadi ke Tanah Air dilakukan sesuai hukum, dengan kerja sama aparat penegak hukum.
Terakhir, OJK telah mengambil tindakan lain terhadap Adrian Ashariantou Gonadi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai dengan hukum.
Pencabutan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Izin usaha Investree dicabut karena tidak memenuhi ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Keuangan Bersama Berbasis IT (LPBBTI) serta buruknya proses yang mengganggu operasional dan layanan. disalahgunakan. Masyarakat
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel