Bisnis.com, Jakarta – Upah Minimum Negara atau UMP 2025 akan diumumkan pemerintah paling lambat 21 November 2024. Jadi tahun depan UMP akan naik?
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini sedang menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan upah minimum.
“UMP tanggal 21 November akhirnya ditetapkan Gubernur. Data BPS akan kita review, tanggal 6 November sudah masuk,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/10)/ 2024).
Indah 2025 menyatakan, penetapan UMP akan tetap menggunakan formula yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait gaji. Rumus penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan alpha.
Berdasarkan aturan tersebut, rumus perhitungan upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai penyesuaian UM(t+1). Artinya UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditentukan, dan UM (t): adalah upah minimum tahun ini. Sedangkan yang dimaksud dengan UM (t) adalah upah minimum pada tahun tersebut.
Dalam rumus perhitungan upah minimum, harga penyesuaian upah minimum dihitung sebagai berikut: Kenaikan harga UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Variabel α yang dipertimbangkan adalah variabel yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten/kota, dengan nilai berkisar antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Di sisi lain, dalam rapat Dewan Gaji Nasional (Depenas), Indah mengungkapkan Depenas mengusulkan perluasan beberapa indeks yang bertanda format alpha.
Namun Indah masih belum mau membeberkan berapa jumlah alpha yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan Nasional kepada pemerintah. Indah membenarkan, usulan Kementerian Pendidikan Nasional didasarkan pada prinsip solidaritas dan kerja sama, namun alpha yang diajukan bisa saja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha dan pekerja.
“Tapi Depenas dengan prinsip solidaritas dan gotong royong, meski ada perbedaan antara pengusaha dan pekerja, akhirnya kita bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” kata Indah.
Pada saat yang sama, para pekerja meminta kenaikan UMP menjadi 8%-10% pada tahun 2025. Saeed Iqbal, Ketua KSPI dan Partai Buruh, menilai kenaikan sebesar 8-10% cukup beralasan mengingat upah buruh tidak mengalami kenaikan signifikan selama hampir lima tahun.
Kenaikan tersebut cukup beralasan mengingat tidak ada kenaikan upah pekerja secara signifikan dalam lima tahun terakhir, kata Said dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Dalam dua tahun terakhir, kata Saeed, upah buruh hanya mengalami kenaikan sebesar 1,58%. Nilai nominal tersebut lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi yang sebesar 2,8%. Artinya, menurut dia, pekerja akan kehilangan hingga 1,3% setiap bulannya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA